DPAD Yogyakarta

ANGKA KREDIT ARSIPARIS : BEBERAPA PERBEDAAN ANTARA KEPMENPAN 09/

 Artikel Kearsipan  21 December 2009  Super Administrator  2582  4109

Pemerintah telah memberikan pengakuan terhadap jabatan fungsional arsiparis mulai tahun 1990 dengan ditetakannya KepMenpan Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Angka Kredit bagi Jabatan Arsiparis. Peraturan  tentang jabatan arsiparis ini beberapa kali telah mengalami penyempurnaan ,dan yang terakhir adalah Peraturan MEN PAN nomor : PER/3/M.PAN/3/ 2009.

Arsiparis berdasarkan Peraturan MEN PAN nomor : PER/3/M.PAN/3/ Tahun 2009 adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

Artikel Kearsipan Lainnya

Perawan di Kampung Orang yang Sakit Ingatan Perawan di Kampung Orang yang Sakit Ingatan
 6 August 2008  2521

Berbicara arsip dalam konteks Indonesia adalah berbicara tentang obyek yang vital tetapi tidak banyak diperhatikan. Ibarat organ...

KEWAJIBAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI  PEMERINTAH DAERAH KEWAJIBAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI PEMERINTAH DAERAH
 31 December 2013  6241

KEWAJIBAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI  PEMERINTAH DAERAHOleh :Dra. Anna Nunuk Nuryani( Arsiparis Madya  BPAD...