Bagi orang awam yang memiliki pengetahuan terbatas di bidang kearsipan maupun kepustakaan anggapan bahwa arsip sama dengan perpustakaan tidak dapat disalahkan ataupun dibenarkan secara mutlak, karena mereka tidak mengetahui dengan pasti tentang arip maupun perpustakaan. Mereka akan melihat dari sudut pandang yang sama tentang arsip dan perpustakaan yang merupakan rangkaian kegiatan sama-serupa tentang menyimpan dan menemukan kembali (storage and retrieval) yang melekat di kedua lembaga tersebut. Hal ini bisa dimaklumi karena bila kita cermati bersama maka kegiatan menyimpan dan menemukan kemabali memang identik dengan arsip maupun perpustakaan. Arsip melakukan kegiatan penyimpanan arsip yang merupakan bukti otentik dari kehidupan berbangsa dan bernegara dimana apabila diperlukan maka kegiatan menemukan kembali akan dilakukan, sedangkan perpustakaan juga melakukan kegiatan menyimpan koleksi yang berupa karya yang diciptakan untuk dipublikasikan dimana pada saat ada pengguna yang membutuhkannya koleksinya maka kegiatan menemukan kembali akan dilakukan.
Artikel Kearsipan Lainnya
Sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 7 tahun 1971 tentang Kearsipan, di kalangan masyarakat awam maupun di lingkungan...
Setiap undang-undang dapat dikategorikan sebagai salah satu elemen yang menentukan atau penyebab terjadinya suatu perubahan. Hal...
Dalam kehidupan sosial, manusia dilengkapi dan diikat oleh norma-norma agar perilaku dalam menjalankan kehidupannya menjadi...