Berdasarkan Undang-undang 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomer 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, pengurusan surat merupakan bagian dari manajemen kearsipan dinamis yaitu termasuk dalam tahap penciptaan.
Dalam sistem kearsipan di tempat manapun diterapkan, pengurusan surat sebagai salah satu unsur yang tidak dapat diabaikan. Pengurusan surat merupakan tahapan pertama yakni penciptaan dari manajemen kearsipan, bahkan dapat dikatakan bahwa keberadaan arsip patut diragukan tanpa melalui proses pengurusan surat.
Pengurusan surat bertujuan agar surat cepat sampai ke pihak yang berkompenten dengan tepat dan aman agar surat cepat terselesaikan dan mudah ditemukan pada waktu diperlukan. Hal ini dapat terwujud apabila ada ketepatan dalam penentuan azas dan kerjasama antara unsur-unsur yang ada dalam organisasi yaitu unit kearsipan mauun unit pengoloh
Artikel Kearsipan Lainnya
Terkait dengan Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, diamanatkan agar Pemerintah Daerah, Organisasi Politik,...
Disadari atau tidak bahwa penambahan volume arsip tidak bisa dihindari karena setiap proses kegiatan administrasi selalu tercipta...
Sebelum kita berbicara lebih jauh, sebelumnya kita harus mempunyai pengetahuan tentang Teknologi Informasi. Pada dasarnya ...