Lahan parkir yang ada di kota Jogja semakin menjamur, namun tidak diimbangi dengan luas kantong parkir yang memadai. Banyaknya supermarket, mall, toko dan kios, serta pasar dan swalayan, seolah-olah tidak memperhitungkan untuk membuat kantong-kantong parkir untuk pembeli dan pelanggan yang datang. Jadi hanya memanfaatkan halaman toko (yang umumnya relatif sempit), lebar jalan dan trotoar. Hal ini tentunya mengganggu para pengguna jalan dan pejalan kaki. Lahan parkir yang ada di sekitar pusat perbelanjaan dan toko-toko tersebut, serta lahan parkir yang sudah ada di lokasi tertentu, misal di Alun-alun Utara dan Ngabean (Jl. Abu Bakar Ali, Jogja) . Oleh karena itu, perlu dilakukan pengelolaan, penataan, dan pemantauan lahan parkir yang nantinya bisa digunakan untuk penataan lahan parkir dan membantu untuk menentukan lokasi lahan parkir yang strategis dan memadai.
Artikel Kearsipan Lainnya
Pekerjaan kearsipan menjadi suatu kebutuhan dan keharusan yang perlu diperhatikan oleh setiap instansi, baik pemerintah...
Apabila kearsipan diidentikkan dengan kegiatan penyimpanan surat-surat purna pakai semata, atau sekedar pencatatan masuk keluarnya...
Hak memperoleh informasi merupakan hak Asasi Manusia yang dijamin dalam konstitusi pasal 28 F UUD 1945. Oleh karena itu dalam ...