DPAD Yogyakarta

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DALAM RANGKA MANAJEMEN ARSIP

 Artikel Kearsipan  27 December 2010  Super Administrator  4089  4164

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan  pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak untuk mendapatkan informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demikratis yang menjunjung tinggi kedaulaltan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik dan bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi maka dianggap penting untuk menerbitkan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik  diundangkan dengan nomor 14/2008. Akan tetapi Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ini baru mulai berlaku pada tanggal 30 April 2010 karena menunggu kesiapan dan kondisi layanan informasi Badan Publik.

Artikel Kearsipan Lainnya

PRINSIP DAN STRATEGI AKUISISI PRINSIP DAN STRATEGI AKUISISI
 8 January 2014  3428

LATAR BELAKANG                               Arsip statis sebagai bukti pertanggungjawaban nasional...

JADWAL RETENSI ARSIP, PENILAIAN, DAN  PEMUSNAHAN  ARSIP (Oleh  :  Rusidi*) JADWAL RETENSI ARSIP, PENILAIAN, DAN PEMUSNAHAN ARSIP (Oleh : Rusidi*)
 6 January 2017  225369

Sekilasnampak ada kejanggalan hubungan antara jadwal retensi arsip, penilaian arsip,dan pemusnahan arsip. Jadwal retensi arsip...