Pembuktian merupakan satu aspek yang memegang peranan sentral dalam suatu proses peradilan. Pada kasus pidana, nasib terdakwa akan ditentukan pada tahap ini, jika tidak cukup alat bukti, terdakwa akan dinyatakan tidak bersalah dan harus dibebaskan., begitupun sebaliknya. Sedangkan pada kasus perdata, dalam tahap pembuktian ini para pihak diberikan kesempatan untuk menunjukkan kebenaran terhadap fakta–fakta hukum yang merupakan titik pokok sengketa. Para pihak yang mampu menunjukkan alat bukti sah dan menyakinkan, cenderung akan menuai kemenangan, demikian pula sebaliknya. Bagi hakim, tahap pembuktian merupakan tahap yang amat berpengaruh secara signifikan untuk menjatuhkan vonis. Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara memperhatikan dengan sungguh–sungguh alat bukti yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa. Tidak sembarang alat bukti bisa diterima hakim, kecuali alat bukti itu tergolong sah.
Pada kesempatan ini secara khusus kita akan membicarakan keterkaitan arsip elektronik sebagai alat bukti sah di Pengadilan. Masalah ini dipandang perlu diketahui oleh publik, agar dampak negatif perkembangan pesat di bidang teknologi informasi dan komunikasi tetap dapat dikontrol dengan hukum, sehingga publik terselamatkan.
Artikel Kearsipan Lainnya
Dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan disebutkan bahwa arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam...
Setiap organisasi pasti memerlukan arsip sebagai sumber informasi dalam rangka pengambilan keputusan, perencanaan maupun ...
STRATEGI PENGEMBANGAN KEARSIPAN DI DAERAH: SEBUAH GAGASANOleh Rusidi A. PENDAHULUANSiapa yang menguasai informasi, dialah...