KEWAJIBAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI PEMERINTAH DAERAH
Oleh :
Dra. Anna Nunuk Nuryani
( Arsiparis Madya BPAD DIY)
Pendahuluan
Arsip dinamis merupakan rekaman informasi yang masih digunakan sebagai berkas kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi. Oleh karena itu arsip dinamis harus dikelola dengan baik dan sistematis. Pengelolaan arsip dinamis merupakan proses pengendalian arsip secara efisien, efektif, dan lengkap meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip.
Ditetapkannya Undang – undang nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan banyak hal yang perlu ditindaklanjuti oleh Lembaga Kearsipan sebagai pembina kearsipan maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai pencipta arsip. Khususnya dalam pengelolaan arsip dinamis di lingkungan Pemerintah Daerah, SKPD dituntut untuk dapat menjamin ketersediaan arsip yang otentik dalam penyelenggaraan kegiatannya sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah.
Pengelolaan arsip dinamis di Pemerintah Daerah pada umumnya dilaksanakan berdasarkan asas sentralisasi dalam kebijakan dan desentralisasi dalam pelaksanaan. Hal ini dimaksudkan agar SKPD mempunyai kebebasan untuk melaksanakan sistem yang sesuai dengan kondisi instansi masing-masing, dengan pembinaannya tetap dilakukan oleh Lembaga Kearsipan .
Artikel Kearsipan Lainnya

Pada era informasi saat ini sebagian masyarakat hidup dengan cara mengelola dan menghasilkan informasi. Dengan kata lain,...

Tidak ada satu organisasipun yang tidak memiliki arsip. Sesederhana apapun sebuah organisasi pasti memiliki arsip, bahkan sejak...

Lebih dari 38 tahun sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 7 tahun 1971, dunia kearsipan telah memiliki rel untuk berjalan...