DPAD Yogyakarta

KEWENANGAN DAN PROSEDUR PEMUSNAHAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTA

 Artikel Kearsipan  16 January 2014  Super Administrator  8183  5133

Salah satu tahapan dalam manajemen kearsipan adalah penyusutan, yaitu kegiatan mengurangi jumlah arsip dengan cara memindahkan arsip yang sudah jarang digunakan oleh unit pengolah ke unit kearsipan, menyerahkan arsip yang bernilaiguna skunder dari unit kearsipan instansi ke lembaga kearsipan, dan memusnahkan arsip yang tidak lagi memiliki nilai kegunaan baik bagi instansi pencipta maupun diluar instansi pencipta/pihak lain

Penyusutan arsip dalam bentuk pemusnahan merupakan salah satu cara untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan di instansi. Bukan sekedar untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas, tetapi pemusnahan arsip juga merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Dan sekaligus menyelamatkan arsip yang bernilai guna skunder yaitu arsip yang mengandung nilai guna kebuktian dan informasional.  

Pemusnahan arsip merupakan kegiatan yang penuh resiko karena menyangkut  “penghapusan alat bukti”. Apabila sampai terjadi kesalahan dalam melakukan pemusnahan  terhadap suatu arsip maka  akan berakibat fatal yaitu termusnahkanya alat bukti yang seharusnya tidak boleh dimusnahkan dan tidak ada penggantinya. Namun demikian hal ini tidak dapat dijadikan alasan bagi setiap instansi merasa ketakutan untuk melakukan kewajiban pemusnahan.

Apabila kegiatan pemusnahan arsip tidak dilakukan, selain kepala instansi akan terkena sanksi karena tidak menyelenggarakan pengelolaan arsip dengan baik juga akan menderita banyak kerugian antara lain : mengeluarkan biaya untuk pengadaan sarana/peralatan pengelolaan arsip, mengeluarkan biaya untuk pemeliharaan yang lebih banyak, menyediakan SDM, ruang penyimpanan yang lebih luas yang kesemuanya merupakan pemborosan dan pekerjaan sia-sia karena digunakan untuk mengelola arsip yang sebenarnya sudah tidak berguna. Selain itu juga akan menghambat dalam penemuan kembali arsip/layanan kearsipan karena sehebat apapun sistem penyimpanan,  banyak sedikitnya arsip yang disimpan akan mempengaruhi tingkat kecepatan dalam penemuan kembali arsip.

Terkait dengan tingkat kesulitan dan resiko dari kegiatan pemusnahan arsip ini maka yang terpenting adalah pemusnahan arsip harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian sesuai kewenangannya dan prosedur yang telah ditetapkan.

 

Artikel Kearsipan Lainnya

AZAS DAN ORGANISASI PENGURUSAN SURAT Oleh Rusidi* AZAS DAN ORGANISASI PENGURUSAN SURAT Oleh Rusidi*
 24 January 2014  4581

Berdasarkan Undang-undang 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun...

TANTANGAN ARSIPARIS DALAM MENGHADAPI ERA PAPERLESS OFFICE TANTANGAN ARSIPARIS DALAM MENGHADAPI ERA PAPERLESS OFFICE
 27 December 2010  4756

Dinamika masyarakat global semakin terakselerasi dengan dukungan teknologi informasi yang memungkinkan terselenggaranya arus...

Urgensitas dan Relevansitas Kearsipan bagi Negara Urgensitas dan Relevansitas Kearsipan bagi Negara
 6 August 2008  5542

Selama ini arsip diidentifikasikan suatu yang tak bermanfaat, sehingga keberadaannya tidak menjadi bagian penting dari kegiatan...

Resiko Kerja Bagi Pengelola Arsip Resiko Kerja Bagi Pengelola Arsip
 27 December 2010  6582

Arsip merupakan komponen penting dalam pelaksanaan funfsi dan tugas suatu lembaga. Arsip merupakan suatu rekaman kegiatan, sumber...