Arsip dinamis merupakan rekaman kegiatan yang masih digunakan sebagai berkas kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi, sehingga harus dikelola dengan baik dan sistematis. Pengelolaan arsip dinamis adalah proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif, dan lengkap meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip.
Dengan telah ditetapkannya Undang – undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan banyak hal yang perlu ditindaklanjuti oleh Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi DIY sebagai lembaga Kearsipan maupun SKPD sebagai pencipta arsip, agar dengan berjalannya pengelolaan arsip dinamis di lingkungan Pemerintah Provinsi DIY maka SKPD dapat menjamin ketersediaan arsip yang autentik dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah.
Pengelolaan arsip dinamis di Pemerintah Provinsi DIY dilaksanakan berdasarkan asas sentralisasi dalam kebijakan dan desentralisasi dalam pelaksanaan. Hal ini dimaksudkan walaupun SKPD mempunyai kebebasan untuk melaksanakan sistem yang sesuai dengan kondisi instansi tetapi pembinaan tetap dilakukan oleh lembaga kearsipan .
Artikel Kearsipan Lainnya
Pengumuman PemenangPengadaan Jasa Kebersihan Kantor
Esensi Pengelolaan arsip adalah mengelola informasi, dalam hal ini kompetensinya adalah memanfaatan arsip dalam perannya sebagai...
Dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 organisasi kearsipan terdiri dari unit kearsipan dan lembaga kearsipan. Unit kearsipan...