Setiap organisasi massa dan organisasi politik memiliki tugas pokok dan fungsi yang wajib dilaksanakan sebagai bentuk tanggungjawab keberadaan organisasi. Rekaman Informasi yang dihasilkan merupakan bukti pertanggungjawaban dan akuntabilitas bagi organisasi tersebut Selain itu arsip tidak hanya selalu dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan dalam ruang lingkup organisasi saja, tetapi juga dalam pelaksanaan kegiatan dalam ruang lingkup perorangan. Setiap orang pada dasarnya memiliki arsip, dimulai sejak lahir, terus berkembang sepanjang hidup sesuai dengan kegiatan yang dijalaninya. Orang –orang yang memiliki peranan luas dalam ruang lingkup kebangsaan pada umumnya memiliki arsip - arsip yang bernilai guna sekunder atau statis. Lembaga Kearsipan sebagai organisasi yang bertugas menjalankan fungsi pemerintahan dalam bidang kearsipan berkewajiban melakukan pembinaan dan penyelamatan arsip statis terhadap organisasi massa maupun organisasi politik serta perorangan yang ada.
Untuk keseragaman dan ketertiban dalam pelaksanaan penyelamatan arsip organisasi massa dan organisasi politik dan perorangan diperlukan panduan yang baku agar pelaksanaan tugas dalam upaya mewujudkan kinerja pelayanan publik tersebut dapat berjalan lancar.
Artikel Kearsipan Lainnya
Terkait dengan Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, diamanatkan agar Pemerintah Daerah, Organisasi Politik,...
Pekerjaan kearsipan menjadi suatu kebutuhan dan keharusan yang perlu diperhatikan oleh setiap instansi, baik pemerintah...
Arsip merupakan sekumpulan data dalam bentuk berkas-berkas pada media kertas, papan, gambar, hingga media elektronik, yang masih...