Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 1979 tentang penyusutan arsip merupakan salah satu peraturan pelaksanaan dari Undang – undang No. 7 tahun 1971, yang mewajibkan kepada setiap lembaga dan atau badan pemerintah untuk memiliki Jadwal Retensi Arsip ( JRA ) sebagai pedoman dalam melaksanakan penyusutan arsip. Didalam pasal 4 ayat ( 3 ) disebutkan bahwa “Lembaga – lembaga Negara dan Badan – badan Pemerintahan masing – masing wajib memiliki JRA yang berupa daftar berisi sekurang – kurangnya jenis arsip beserta jangka waktu penyimpannya sesuai dengan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman penyusutan arsip“. Agar amanat undang – undang kearsipan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik,maka perlu usaha sistematis dalam mengelola arsip. Salah – salah wujud kearah itu adalah membuat JRA Keuangan, karena pada umumnya pertumbuhan dan volume arsip keuangan berjalan sangat cepat sehingga arsip keuangan perlu mendapat perhatian khusus agar arsip –arsip keuangan yang bernilai guna tinggi dapat diselamatkan.
Artikel Kearsipan Lainnya
Berdasarkan fungsinya, arsip dibedakan menjadi dua yaitu arsip dinamis dan arsip statis. Arsip dinamis dikelola oleh lembaga...
A. Latar Belakang Dalam Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Arsip merupakan urat nadi bagi suatu organisasi. Oleh karena itu perlu dikelola secara sistematis. Kegiatan yang cukup penting...
Tulisan yang tidak populer dan tidakmenarik ini saya buat karena prihatin setelah menyaksikan banyak dokumen-dokumenpenting yang...