Arsip merupakan sekumpulan data dalam bentuk berkas-berkas pada media kertas, papan, gambar, hingga media elektronik, yang masih memiliki nilai sejarah tertentu dan dapat dipertanggungjawabkan. Arsip ini dapat digunakan kembali untuk tujuan dan kepentingan selanjutnya, misalnya untuk perencanaan pembangunan ataupun untuk peningkatan prasarana dan sarana di perkotaan. Untuk membantu kegiatan-kegiatan tersebut, maka akan sangat diperlukan data-data dan berkas dari arsip yang berkaitan akan kegiatan tersebut. Oleh karena itu, kegiatan peng-arsip-an sebaiknya terus dilakukan dan bisa “ditularkan” hingga ke desa-desa. Hal ini tidak lepas dari semakin lama kegiatan untuk pengarsipan ini juga semakin berkembang, tidak hanya pengarsipan yang dilakukan dengan cara inventarisasi dan pemberkasan saja. Namun, juga semakin berkembang hingga system informasi manajemen kearsipan. System manajemen yang dimaksud pada tulisan ini adalah pengarsipan yang dilakukan dengan cara melakukan kegiatan pengarsipan dengan pendataan dan inventarisasi secara digital.
Artikel Kearsipan Lainnya
ISAD-G (General International Standard Archival Description) telah mendefinisikan elemen-elemen informasi yang harus ada pada...
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah...
Penyelenggaraan tata kearsipan yang baik harus dapat menjamin ketersediaan arsip yang memberikan kepuasan bagi pengguna (user) ...