DPAD Yogyakarta

PROSEDUR PENYUSUNAN JADWAL RETENSI ARSIP PEMERINTAH DAERAH PROVI

 Artikel Kearsipan  24 January 2014  Super Administrator  31626  14568
  1. PENDAHULUAN

Salah satu tahapan dalam manajemen arsip dinamis adalah penyusutan. Dasar untuk melaksanakan penyusutan adalah JRA (Jadwal Retesi Arsip). Jadwal Retensi Arsip adalah Daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembaali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.

 

Begitu pentingnya JRA dalam pengelolaan arsip dinamis maka Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan pasal 48 mewajibkan setiap lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN, maupun BUMD untuk membuat/memiliki JRA.

 

Dalam tulisan ini diuraikan tentang tahapan atau langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pencipta arsip dalam menyusun Jadwal Retensi Arsip.

Artikel Kearsipan Lainnya

Abstraksi Koleksi Yogyasiana 2010 Abstraksi Koleksi Yogyasiana 2010
 11 January 2011  2774

Koleksi Yogyasiana adalah Koleksi Bahan Pustaka tentang Yogyakarta yang dimiliki oleh Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi...

Standar Elemen Informasi Jaringan Informasi Kearsipan Nasional. Standar Elemen Informasi Jaringan Informasi Kearsipan Nasional.
 27 December 2010  3446

Elemen informasi adalah deskripsi maupun informasi yang harus ada dan dicantumkan di dalam daftar inventaris arsip statis dimana...

ANGKA KREDIT ARSIPARIS : BEBERAPA PERBEDAAN ANTARA KEPMENPAN 09/ ANGKA KREDIT ARSIPARIS : BEBERAPA PERBEDAAN ANTARA KEPMENPAN 09/
 21 December 2009  4103

Pemerintah telah memberikan pengakuan terhadap jabatan fungsional arsiparis mulai tahun 1990 dengan ditetakannya KepMenpan Nomor...