Tidak ada satu organisasipun yang tidak memiliki arsip. Sesederhana apapun sebuah organisasi pasti memiliki arsip, bahkan sejak organisasi tersebut terbentuk. Pada lingkungan pemerintah daerah, arsip yang pertama kali tercipta adalah arsip tentang pembentukan lembaga yaitu arsip yang berupa peraturan daerah mengenai pembentukan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang berupa badan, dinas, kantor, unit pelaksana teknis, dan unit-unit kerja yang lain.
Berawal dari arsip yang berupa peraturan daerah tersebut akan lahir arsip-arsip lain seperti peraturan kepala daerah tentang struktur organisasi, tugas dan fungsi SKPD. Dan dari uraian tugas dan fungsi SKPD tersebut terciptalah arsip-arsip tentang visi dan misi organisasi, rencana strategis, rencana jangka pandek, rencana jangka menengah, rencana jangka panjang, program kerja tahunan, dan arsip-arsip tentang kegiatan. Dari program dan kegiatan akan tercipta arsip-arsip yang berupa bukti pelaksanaan kegiatan, bukti-bukti transaksi, laporan-laporan pertanggungjawaban, dan lain sebagainya yang tidak ada hentinya arsip akan tercipta terus menerus seirama dengan kegiatan yang dilaksanakan. Sehingga melalui jenis arsip yang tercipta akan dapat diketahui bagaimana organisasi menjalankan tugas dan fungsinya.
Artikel Kearsipan Lainnya
FOLDER ARSIP 2812Sebuah GagasanOleh Rusidi Banyak difinisi tentang arsip. Tetapi apabila mengacu pada Undang-Undang Nomor 43...
Setiap organisasi massa dan organisasi politik memiliki tugas pokok dan fungsi yang wajib dilaksanakan sebagai bentuk...
Permasalahan yang dihadapi oleh pencipta arsip baik di tingkat badan, dinas, kantor, rumah sakit, unit pelaksana teknis (UPT),...
Arsip dinamis merupakan rekaman kegiatan yang masih digunakan sebagai berkas kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi,...