Pendahuluan
Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) DIY dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah DIY Nomor 7 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang Perpustakaan dan Kearsipan. Untuk melaksanakan tugas tersebut BPAD DIY mempunyai fungsi antara lain Menyelenggarakan Pelayanan Perpustakaan.
Dengan terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan informasi bahan pustaka secara cepat, tepat dan profesional diharapkan dapat membangun manusia yang berakhalak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan untuk menjadikan manusia yang cerdas, terampil,bertanggung jawab, berkepribadian untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
Artikel Perpustakaan Lainnya
Dampak dari pandemi covid 19 saat ini terasa di banyak negara begitupun di Indonesia hampir diseluruh kabupaten dan provinsi...
Masyarakat desa dengan segala dinamikanya tak ubahnya seperti masyarakat di wilayah lain. Yang membedakan antara masyarakat desa...
This paper intends to, through an investigation of the present writing, investigate the present condition of the Ebook...
Pada minggu ini di kalangan fungsional Pustakawan DIY mulai ramai diperbincangkan terkait terbitnya peraturan yang meniadakan...