Pendahuluan
Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) DIY dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah DIY Nomor 7 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang Perpustakaan dan Kearsipan. Untuk melaksanakan tugas tersebut BPAD DIY mempunyai fungsi antara lain Menyelenggarakan Pelayanan Perpustakaan.
Dengan terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan informasi bahan pustaka secara cepat, tepat dan profesional diharapkan dapat membangun manusia yang berakhalak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan untuk menjadikan manusia yang cerdas, terampil,bertanggung jawab, berkepribadian untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
Artikel Perpustakaan Lainnya

MAJALAH DINDING ELEKTRONIK (e-mading) oleh : SulistyadiA. KONSEP UMUMKreativitas dapat ditemukan dalam setiap aspek...

Pada tanggal 2 Februari 1921 berbahagialah keluarga H. Joned Siradj dan Siti Sar’ah suami isteri yang mendapat anugerah dari...

Sejarah Rumah Sakit Panti Rapih tidak dapat dilepaskan dari sejarah Yayasan Panti Rapih yang menaunginya. Adapun keberadaan...

Menguatnya arus globalisasi di Indonesia yang membawa pola kehidupan dan hiburan baru, mau tidak mau memberikan dampak tertentu...