Pendahuluan
Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) DIY dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah DIY Nomor 7 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang Perpustakaan dan Kearsipan. Untuk melaksanakan tugas tersebut BPAD DIY mempunyai fungsi antara lain Menyelenggarakan Pelayanan Perpustakaan
Dengan terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan informasi bahan pustaka secara cepat, tepat dan profesional diharapkan dapat membangun manusia yang berakhalak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan untuk menjadikan manusia yang cerdas, terampil,bertanggung jawab, berkepribadian untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
Pedoman umum penggunaan layanan perpustakaan BPAD DIY disusun guna memberikan panduan tertulis bagi pemustaka, maupun petugas pelayanan perpustakaan dalam rangka pemanfaatan dan pengoptimalan layanan perpustakaan.
Artikel Perpustakaan Lainnya

Setelah menyelesaikan pendidikan di Batavia M. Yunus Anis melaksanakan tugas sebagai mubaligh di tengah-tenagah masyarakat. Ia...

Seperti yang sudah Anda ketahui, membaca bukubukan hanya proses peningkatan intelektual semata. Lebih dari itu, membaca...

Senin tanggal 22 Februari 2021 bertempat di Balai Kelurahan Sumber Rahayu, Kecamatan Moyudan, Kabupaten Sleman, diadakan acara...