
Kamis, 11 Januari 2018 Arsiparis Pemda DIY beserta sekretaris BPAD DIY mendiskusikan masalah Sasaran Kinerja Pegawai berkenaan dengan adanya kebijakan pemerintah yang baru, bahwa untuk pengusulan angka kredit bagi pejabat fungsional Arsiparis harus menggunakan SKP. Dalam pertemuan tersebut telah disepakati beberapa hal, salah satunya adalah Arsiparis harus menyerahkan SKP paling lambat 16 Januari 2018
Kearsipan Lainnya

Apa itu Arsip ?Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan menyebutkan, arsip adalah...

Surat Keputusan Penetapan Dewan Pemda Kabupaten Sleman. Tentang : penunjukan instansi yang diberi kuasa untuk memberi ijin...

Beberapa Foto menggambarkan kegiatan upacara penghormatan terkait jatuhnya Pesawat Dakota XT-GLA di Ngoto Yogyakarta pada tanggal...