DPAD Yogyakarta

Bedah Buku Perda DIY No. 5 Th 2008 tentang: Penyelenggaraan Kearsipan

 Perpustakaan  17 October 2018  admin_FH  838
Bedah Buku Perda DIY No. 5 Th 2008 tentang: Penyelenggaraan Kearsipan

Peraturan Daerah (Perda) yang baru disahkan tahun ini, Perda No.5/2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan terus disosialisasikan.

Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Monika Nur Lastiyani mengatakan perda tersebut disahkan pada 30 Mei 2018. Lantaran masih baru, maka sosialisasi perlu dilakukan agar masyarakat memahami pentingnya masalah kearsipan. "Sosialisasi ini tidak bisa berjalan hanya sekali. Perlu dilakukan berkali-kali supaya masyarakat bisa mengimplementasikan, karena di situ banyak kewajiban yang harus dilakukan," katanya dalam kegiatan Bedah Buku Perda DIY No.5 /2018 di Grhatama Pustaka, Selasa (16/10).

Menurut dia memelihara arsip sangat penting untuk menyelamatkan aset yang dimiliki agar tidak diambil orang lain. Meskipun penting, kata Monika, masih banyak masyarakat yang menilai arsip tidak penting dan membiarkan arsip itu terbengkalai. Padahal sejak lahir hingga meninggal dunia, seseorang sudah ada arsipnya.

"Orang lahir ada akta kelahiran, orang mati ada akta kematian. Di tengahnya itu banyak perjalanan untuk menciptakan banyak arsip, seperti KTP, ijazah dan sebagainya," katanya.

Agar timbul kesadaran dari masyarakat akan pentingnya kearsipan (apalagi kalau arsip diciptakan) menjadi sebuah sejarah yang menentukan keberadaban DIY, maka perlu Perda arsip ini untuk terus sosialisasikan.

Anggota DPRD DIY Nursasmito mengatakan dalam konteks sejarah DIY dia menyebut pentingya melakukan pemburuan arsip sejarah berdirinya DIY. Urutan berburu arsip tersebut bisa dimulai dengan diskusi, penelitian, tenaga ahli, biaya yang dibutuhkan hingga proses pemburuan arsip. "Dalam Perda juga memberikan kewenangan kepada BPAD untuk bisa mengedukasi lembaga-lembaga yang berada di luar pemerintahan. Seperti Kraton Jogja, Puro Pakualaman, ormas, partai politik dan lembaga lainnya," katanya.

Arsiparis Madya BPAD DIY Burhanudin mengatakan selama ini orang mengenal arsip hanya sebagai urusan pemerintahan. Padahal semua warga memiliki kewajiban untuk memelihara arsip. Arsip tidak sekadar memiliki nilai admistrasi atau hukum, tetapi lebih pada menjaga kedaulatan. "Jogja misalnya, punya banyak seniman. Kalau karyanya tidak diarsipkan dengan baik bisa diklaim negara lain, ini terkait dengan menjaga kedaulatan negara," katanya.

created by : http://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2018/10/1...

Perpustakaan Lainnya

Pembuatan Kertas Kerja Perpustakaan Pembuatan Kertas Kerja Perpustakaan
 1 February 2018  3299

Library is a growing organism. Ungkapan tersebut menyiratkan sebuah kondisi yang menyatakan bahwa perpustakaan adalah organisasi...

Introduction of the Library of KITLV-Jakarta Introduction of the Library of KITLV-Jakarta
 2 December 2019  778

Introduction of the Library of KITLV-Jakarta Writer: Hendrikus Franz Josef, M.Si Regional Library and...

Roadshow Minat Baca di Trirenggo Bantul. Roadshow Minat Baca di Trirenggo Bantul.
 5 November 2018  924

Badan Perpustakaan dan ArsipDaerah (BPAD) DIY kembali menggelar Roadshow Minat Baca. Kali ini RoadshowMinat Baca diselenggarakan...

Raker JLA (Jogja Library for All) di Grhatama Pustaka Raker JLA (Jogja Library for All) di Grhatama Pustaka
 25 February 2016  2275

Pada hari kamis tanggal 27 februari 2016 bertempatkan diGrhatama pustaka JLA mengadakan rapat kerja yang di hadiri segenap mitra...