Kamis (26/07), Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) DIY melakukan ujin kompetensi bagi para pustakawan, kegiatan yang berlangsung di Ruang Aula Gedung BPAD ini diikuti 24 pustakawan dari DIY serta pustakawan dari Jawa Tengah. Salah satu syarat untuk dapat naik pangkat para pustakawan mesti mengikuti uji kompetensi dan sertifikasi. Hal ini merupakan syarat utama yang sudah diamanatkan dalam Peraturan Menpan dan RB Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, "Kenaikan jenjang jabatan Fungsional Pustakwan selain memenuhi angka kredit yang ditentukan, syarat lain untuk dapat mengikuti uji kompetensi kenaikan jabatan”.
Perpustakaan Lainnya
Kamis 16 Juni 2016 Grhatama Pustaka mendapatkan kunjungan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan.Disambut...
BANTUL â€" Untuk membangun karakter anak bangsa melalui gemar membaca dengan memberdayakan perpustakaan desa, Badan Perpustakaan...
BPAD DIY kini mempunyaibus wisata pustaka dan arsip. Saat bus tiba di BPAD DIY tanggal 7 April 2016,bus di uji coba langsung oleh...
Rapat Koordinasi Akreditasi PerpustakaanTahun 2018 Daerah Istimewa Yogyakarta dilaksanakan di Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah...