Jadwal Retensi Arsip ( JRA ) merupakan instrumen yang harus disediakan dalam rangka pelaksanaan penyusutan arsip. Selain itu Undang – undang 43 tahun 2009 tentang Kearsipan mengamanatkan bahwa intrumen penyusutan tersebut mutlak harus dipenuhi , agar pelaksanaan penyusutan arsip lebih mempunyai kepastian hukum dalam menentukan arsip-arsip yang harus ditentukan nasib akhirnya.
Dalam rangka melaksanakan amanat tersebut di atas pada tahun 2010 Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Kantor Perpustakaan dan Arsip Kota Yogyakarta sedang menyusun JRA Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan yang akan dijadikan pedoman untuk menyusutkan arsip yang sudah tidak bernilai guna. Pembahasan materi yang akan dibuat dalam Peraturan Walikota tersebut, Kantor Perpustakaan dan Arsip pada tanggal 19 dan 20 Oktober 2010 mengadakan Konsiyering agar usulan –usulan yang telah di himpun dari masing masing SKPD di Lingkungan Kota Yogyakata dapat dibahas secara maksimal.
Pembahasan konsep JRA ini dihadiri oleh Tim Penyusun JRA Kota yang terdiri dari seluruh instansi di lingkungan Kota Yogyakarta serta mengundang Nara sumber dari Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Yogyakarta, yang dilaksanakan di Hotel Brongto, jl Suryadiningratan Yogyakarta.
Diskusi dan penyamaan pendapat yang terjadi dalam Konsiyering tersebut diharapkan akan semakin menyempurnakan konsep JRA yang sudah dipersiapkan sebelumnya sehingga JRA yang disusun benar benar dapat diaplikasikan di setiap SPKD di lingkungan Kota Yogyakarta.
Dengan terlaksananya konsiyering penyusunan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian ini diharapkan Pemerintah Kota dapat mendayagunakan dan menyelamatkan arsip – arsip yang tercipta mulai tahun 2010 berdasarkan JRA yang ada.
Event Lainnya
Arsip adalah rekaman informasi dari suatu kegiatan badan pemerintah, badan usaha, organisasi non pemerintah, lembaga swasta, dan...
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY menerima kunjungan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Balai Penelitian,...
Untuk mempertinggi mutu penyelenggaraan kearsipan yang lebih baik, diperlukan penilaian yang dapat menjamin dan memberikan...
Kantor Arsip Daerah Provinsi DIY dibentuk pertama kali tanggal 2 Juni 1994 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 dan 8 Tahun 1994....