PENGEMBANGAN PROFESI KEARSIPAN BAGI ARSIPARIS
DI KABUPATEN BANTUL DAN KABUPATEN SLEMAN
Oleh
Anna Nunuk Nuryani, Dra
Dalam rangka meningkatkan profesionalisme arsiparis , pada tahun 2010 di Kabupaten Bantul dan Sleman telah mengadakan bimbingan Teknis pengembangan Profesi Kearsipan bagi Arsiparis. Kabupaten Bantul telah melaksanakan bimbingan tersebut pada bulan Maret, sedangkan Kabupaten Sleman pada bulan Juni, masing – masing dilaksanakan selama 3 hari.
Beberapa materi yang disampaikan dalam bimbingan tersebut meliputi :
1. Sosialisasi Undang-Undang Tahun 2009 Tentang Kearsipan
2. Jabatan Fungsional dan Angka kreditnya
3. Praktek penuangan butir – butir Permenpan No. PER/3/M.PAN/2009
dengan nara sumber dari Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi DIY.
Kegiatan bimbingan ynag dilaksanakan oleh Kabupaten Bantul maupun Kabupaten Sleman tersebut sangat besar manfaatnya bagi pejabat Fungsional Arsiparis yang berada di lingkungannya, diantaranya :
1. Peraturan Menpan tentang Jabatan fungsional Arsiparis Nomor PER/3/M.PAN/2009 masih relatif baru, banyak butir –butir kegiatan yang perlu dipahami bersama oleh para arsiparis sehingga dengan adanya wadah ini arsiparis Kabupaten bantul maupun Kabupaten Sleman mempunyai kesempatan untuk mendapatkan tambahan pengetahuan bagi profesi yang digelutinya.
2. Metode praktek yang menjadi salah satu cara yang dilakukan dalam kegiatan bimbingan tersebut, menjadikan arsiparis mempunyai pengalaman baru dalam nenuangkan kegiatan ke dalam butir-butir kegiatan yang ada angka kreditnya. Hal ini sangat penting bagi arsiparis karena masih sering ditemui banyak arsiparis yang merasa kebingungan dalam menuangkan kegiatan ke dalam butir angka kredit yang tersedia.
3. Adanya pemahaman bersama antara Tim penilai dengan arsiparis yang mengajukan DUPAK sehingga melalui kesempatan ini masing –masing dapat menempatkan diri secara profesional sesuai kepentingannya.
Bimbingan ini mempunyai nilai lebih karena sekaligus digunakan untuk memberikan sosialisasi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan . Dalam Undang – Undang ini banyak hal baru yang perlu diketahui semua pihak, sehingga upaya mensosialisasikan peraturan baru tersebut harus terus menerus dilakukan agar kearsipan dapat menjadi tolok ukur keberhasilan pemerintahan di masing –masing daerah pada khususnya .
Bimbingan semacam ini sebaiknya terus dapat dilaksanakan dengan tema-tema baru agar arsiparis sebagai jabatan fungsional terus dapat mengembangkan profesi yang diembannya sehingga kemampuannya dapat bersaing dengan profesi –profesi yang lain.
OOOOooooOOOO
Event Lainnya
KUNJUNGAN DARI BAPPEDA DIY DAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL RI
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY menerima kunjungan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Balai Penelitian,...
Akun Flickr Library of Congress
Perang Dunia II dan era Depresi yang terjadi di Amerika Serikat membuat sebagian besar dokumentasi dalam kurun waktu itu...
Penyusunan Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Provinsi DIY
Penyusunan Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Provinsi DIYOlehAnna Nunuk Nuryani, DraArsiparis Madya BPAD Provinsi DIYArsip...
Bimbingan Teknis Kearsipan bagi Petugas Arsip di Lingkungan Peme
Permasalahan klasik yang selalu muncul dalam rangka pengelolaan arsip adalah berkaitan dengan sumber daya manusia, sarana...