Pada hari Senin, 24 Oktober 2022 bertempat di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY Jalan Janti, Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia melalui Seksi Deposit Pengelolaan Bahan Pustaka dan Infromasi telah diserahkan Karya Cetak dari Penerbit Deepublish.
Kegiatan Ini sebagai bagian dari Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Peraturan Daerah DIY No.12 Tahun 2005 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Peraturan Gubernur No.45 Tahun 2006 tentang petunjuk Pelaksanaan Perda No.12 Tahun 2005.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas diserahkannya Karya Cetak dari Penerbit Deepublish.
KCKR Lainnya

Pada hari Kamis, 11 Februari 2016 bertempat di Grhatama Pustaka BPAD DIY Jln.Janti, Karangjambe,Banguntapan,Bantul, Daerah...

Pada hari Selasa, tanggal 9 Mei 2010 telah menyerahkan KCKR berupa buku sebanyak 1 judul, 1 eksemplar dari Penerbit Cahaya,...

Pada hari Rabu, 26 Januari 2011 telah menerima KCKR berupa buku sebanyak 50 judul, 50 eksemplar dari Penerbit Andi sebagai...

Pada hari Rabu, 08 Februari 2017 bertempat di Grhatama Pustaka BPAD DIY Jalan Janti, Karangjambe, Banguntapan, Kabupaten Bantul,...