DPAD Yogyakarta

PETUNJUK TEKNIS PUSTAKAWAN 2015

 Perpustakaan  20 September 2016  Wiwik Tarmini  6993

Setelah dinantikan cukup lama, akhirnya Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan diterbitkan. Sebagaimana kita ketahui bahwa Jabatan Fungsional Pustakawan mulai tahun 2014 berpedoman pada ketentuan-ketentuan baru.

Jabatan Fungsional Pustakawan diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPAN RB) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.

PERMENPAN RB tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2014 dan Nomor 32 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.

Untuk memberikan penjelasan lebih lanjut maka diterbitkanlah Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya pada bulan Agustus 2016 (edisi revisi). Juknis ini amat penting utamanya bagi Pustakawan dalam rangka pengajuan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) serta bagi Tim penilai angka kredit pada saat melakukan penilaian.

Petunjuk Teknis ini terdiri dari 7 (tujuh) bab meliputi Pendahuluan, Jabatan Fungsional Pustakawan, Kegiatan Pustakawan, Pembinaan Karier Pustakawan, Angka Kredit Pustakawan, Tim Penilai Pustakawan serta ketentuan peralihan serta dilengkapi dengan 26 (dua puluh enam) anak lampiran. Didalam Juknis ini juga memuat mengenai ketentuan uji kompetensi sebagai syarat pengajuan kenaikan Jabatan. Uji kompetensi dilaksanakan maksimal 6 bulan sebelum pengusulan kenaikan jabatan. Pengulangan uji kompetensi bagi yang tidak lulus diperbolehkan maksimal 2 kali dalam tahun berjalan.

Secara umum Juknis ini telah memberikan gambaran yang jelas termasuk pengaturan mengenai bukti-bukti fisik yang harus dilampirkan pada saat pengajuan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK). Juknis dalam bentuk softfile dapat juga diunduh di website dengan alamat www.pustakawan.perpusnas.go.id

Perpustakaan Lainnya

Kunjungan dari KB Taman Firdaus ke Rumah Belajar Modern (RBM) Kunjungan dari KB Taman Firdaus ke Rumah Belajar Modern (RBM)
 30 March 2016  2042

Pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2016 RumahBelajar Modern(RBM) mendapatkankunjungan dari Kelompok Belajar Taman Firdaus...

GRM. Dorodjatoen (Hamengku Buwono IX) GRM. Dorodjatoen (Hamengku Buwono IX)
 28 March 2018  1662

Gusti Raden Mas Dorojatun, demikian nama yang disandang beliau ketika kecil. Dilahirkan pada tanggal 12 April 1912, beliau adalah...

Roadshow Minat Baca Desa Triharjo Wates Roadshow Minat Baca Desa Triharjo Wates
 23 January 2019  791

Jumat, 23 November 2018 bertempat di Ruang Pertemuan Balai Desa Triharjo Wates berlangsung Roadshow Minat Baca Pembudayaan...

Bedah Buku : “ Membangun Pariwisata dari Bawah” di Balai Desa Jepitu, Girisubo, GunungKidul Bedah Buku : “ Membangun Pariwisata dari Bawah” di Balai Desa Jepitu, Girisubo, GunungKidul
 12 March 2020  1060

Yogyakarta " Konsep yang digunakan perencana membangunan pariwisata pedesaan di Indonesia adalah bahwa desa wisata merupakan...