05 Desember, 2018

Berdasarkan Undang-undang No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan pada pasal 8 ayat f menyebutkan bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten kota berkewajiban menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasar kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah di wilayahnya.

Oleh karena itu, tanggung jawab perpustakaan sebagai penyimpan khazanah budaya dalam koleksi-koleksi yang dimilikinya, harus melestarikan keragaman budaya tersebut supaya masyarakat dapat mendalami keberagaman lokal konten tersebut.

Telaah Pustaka Budaya Jawa pada 4 Desember 2018 kali ini mengangkat “Pengembangan Keragaman Lokal Konten Perpustakaan di Kab/Kota se-DIY”. Dengan Narasumber Ir. A.A. Ayu Laksmi Dewi Tri Astika Putri, MM. (Kepala Dinas Perpustakaan & Kearsipan Kabupaten Sleman) dan Prof. Dr. Suwardi Endraswara, M.Hum. (Dosen Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta). Acara ini dibuka langsung oleh Plt. Kepala Balai Layanan Perpustakaan BPAD DIY, Waty Marliawati, SH. M.Kes.

Melalui lokal konten kebudayaan yang dimiliki oleh setiap perpustakaan Kab-Kota di DIY, harapannya semoga ke depan kebijakan pengembangan koleksi budaya dapat mendukung untuk menjadi ciri khas masing-masing daerah dalam pengelolaan koleksi tercetak maupun digital.

Materi dapat di unduh di link

https://drive.google.com/open?id=1hux12E29HIdQYDDP...