Surat Keputusan Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta no. 14/HAK/KPTS/1979 tanggal 19 Pebruari 1979 tentang pemberian hak pakai atas sebidang tanah negara yang terletak di Jl. Miliran Nno. 42, Kecamatan Kraton, Kotamadya Yogyakarta atas nama Drs. Tijiman Sidikprawiro