DPAD Yogyakarta

Tupoksi Bid. Pengelolaan Arsip Statis

Bidang Pengelolaan Arsip Statis mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan arsip statis, pelestarian dan layanan arsip untuk meningkatkan jumlah arsip yang sudah diolah dan dilestarikan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Pengelolaan Arsip Statis mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. penyusunan program kerja Bidang Pengelolaan Arsip Statis;
  2. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis Bidang Pengelolaan Arsip Statis;
  3. pengoordinasian kebijakan teknis di Bidang Pengelolaan Arsip Statis;
  4. pelaksanaan analisis risiko kerusakan arsip;
  5. pelaksanaan pelestarian fisik dan informasi khasanah arsip;
  6. pelaksanaan perawatan khasanah arsip;
  7. penyelamatan arsip statis akibat bencana;
  8. fasilitasi pelestarian arsip statis Kasultanan dan Kadipaten;
  9. penyusunan statistik pelestarian arsip;
  10. fasilitasi pengelolaan kearsipan statis kasultanan dan kadipaten;
  11. pelaksanaan penelusuran sumber dan wisata arsip
  12. pelaksanaan layanan jasa dan teknis kearsipan;
  13. pengelolaan dan layanan informasi kearsipan berbasis teknologi informasi;
  14. akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip statis;
  15. penyediaan informasi, akses dan layanan kearsipan tingkat daerah kabupaten.kota melalui Jaringan Informasi Kearsipan Nasional;
  16. penilaian dan penetapan autentisitas arsip statis sesuai persyaratan penjamin keabsahan arsip;
  17. penilaian dan penetapan hasil alih media sesuai persyaratan penjamin keabsahan arsip;
  18. penilaian dan penetapan autentisitas arsip statis yang dinyatakan hilang;
  19. evaluasi dan penetapan hasil alih media yang dinyatakan hilang;
  20. penetapan dan pengumuman Daftar Pencarian Arsip;
  21. Penyusunan dan Penetapan Standart Operasional Prosedur penggunaan arsip yang bersifat tertutup;
  22. penyediaan daftar dan penetapan izin penggunaan arsip yang bersifat tertutup;
  23. penelusuran, akuisisi dan penyelamatan arsip;
  24. pelaksanaan pengolahan arsip statis;
  25. pengelolaan dan layanan diorama arsip;
  26. pengelolaan dan layanan memori kolektif bangsa;
  27. pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  28. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Bidang Pengelolaan Arsip Statis; dan
  29. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.