DPAD Yogyakarta

Tupoksi Bid. Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan

Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan perpustakaan untuk meningkatkan jumlah perpustakaan yang standar. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program kerja Bidang Pembinaan dan Pengembagan Perpustakaan;
  2. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis bidang pengembangan dan pembinaan perpustakaan;
  3. pelaksanaan kajian pembinaan perpustakaan serta pengembangan minat dan budaya baca;
  4. pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia serta kelembagaan perpustakaan Perangkat Daerah, Satuan Pendidikan Menengah, dan Sekolah Luar Biasa di lingkungan Pemerintah Daerah;
  5. pembinaan, pemberdayaan perpustakaan dan peningkatan minat baca;
  6. pembinaan sumber daya manusia perpustakaan;
  7. fasilitasi uji kompetensi/sertifikasi pustakawan, dan akreditasi perpustakaan;
  8. advokasi dan fasilitasi organisasi profesi, asosiasi, komunitas, forum, untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan;
  9. pembinaan literasi informasi/pemilihan dan penggunaan informasi yang tepat;
  10. pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan perpustakaan;
  11. pengembangan perpustakaan di tingkat daerah provinsi;
  12. pembinaan perpustakaan pada satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus di seluruh wilayah provinsi sesuai dengan standar nasional perpustakaan;
  13. pembinaan perpustakaan khusus tingkat provinsi;
  14. peningkatan kapasitas tenaga perpustakaan dan pustakawan tingkat daerah provinsi;
  15. penyusunan data dan informasi perpustakaan, tenaga perpustakaan dan pustakawan tingkat daerah provinsi;
  16. sosialisasi budaya baca dan literasi pada satuan pendidikan tingkat menengah dan pendidikan khusus serta masyarakat;
  17. pemberian penghargaan gerakan budaya gemar membaca;
  18. pengembangan literasi berbasis inklusi sosial;
  19. pemilihan duta baca tingkat daerah provinsi;
  20. pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  21. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan; dan
  22. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.