Pengertian arsip dalam Undang – Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan yaitu “Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakat, dan perorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.
Dalam undang - undang tersebut dikatakan bahwa arsip terdiri dari berbagai bentuk dan media, namum media yang paling umum adalah arsip tekstual tercetak yang berupa kertas. Arsip bermedia kertas ini sering disebut sebagai arsip konvensional atau tekstual. Akan tetapi tanpa kita sadari bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsi organisasi telah menghasilkan suatu rekaman informasi dalam bentuk khusus atau arsip bentuk khusus atau sering disebut juga sebagai arsip non kertas.
Arsip bentuk khusus adalah arsip yang informasinya terekam dalam bentuk dan karakteristik yang bersifat khusus di luar arsip yang tersimpan dalam media tekstual. Jadi disebut bentuk khusus karena mempunyai karakteristik bentuk, pengelolaan yang juga khusus yang berbeda dengan pengelolaan arsip kertas.
Artikel Kearsipan Lainnya
Penilaian arsip merupakan hal penting dalam upaya penyelamatan arsip. Pada hakekatnya penilaian arsip dapat diterapkan dan relevan...