Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 97 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, (Pasal 4) Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan slot gacor urusan pemerintah bidang perpustakaan dan urusan pemerintah bidang kearsipan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY mempunyai fungsi :
- Penyusunan program kerja Dinas.
- Perumusan kebijakan teknis bidang perpustakaan dan kearsipan.
- Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian bidang kearsipan kabupaten/kota.
- Pelaksanaan
koordinasi bidang perpustakaan kabupaten/kota.
- Pengelolaan,
pelestarian, dan
pemanfaatan bahan pustaka dan arsip.
- Pembinaan perpustakaan Perangkat Daerah.
- Pembinaan dan fasilitasi perpustakaan dan kearsipan pada
Satuan Pendidikan Menengah dan Sekolah Luar Biasa di lingkungan Pemerintah
Daerah.
- Fasilitasi penyelenggaraan urusan perpustakaan dan kearsipan Pemerintah
Kabupaten/Kota.
- Pengelolaan
arsip sesuai
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- Pembinaan dan pengawasan
kearsipan
pada
pencipta
arsip di lingkungan Pemerintah Daerah dan lembaga kearsipan daerah
kabupaten/kota.
- Pelindungan, pelestarian, pengembangan, pemanfaatan bahan pustaka dan
dokumen/arsip
sebagai
warisan
budaya.
- Fasilitasi pengelolaan bahan pustaka dan arsip kasultanan dan kadipaten.
- Pemberdayaan sumberdaya dan mitra kerja bidang perpustakaan dan kearsipan.
- Pelayanan perpustakaan dan kearsipan.
- Pembinaan jabatan fungsional pustakawan dan arsiparis di lingkungan Pemerintah Daerah.
- Penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan.
- Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota.
- Fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi Dinas;
- Fasilitasi penyusunan kebijakan proses bisnis Dinas;
- Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik lingkup Dinas;
- Pemantauan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang perpustakaan dan kearsipan.
- Pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
- Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.