Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan Dinas. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut :
- penyusunan program kerja Sekretariat;
- perumusan kebijakan teknis sekretariatan;
- penyusunan program Dinas;
- pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi;
- penyelenggaraan kepegawaian Dinas;
- pelaksanaan pembinaan kepegawaian Dinas;
- pengelolaan keuangan Dinas;
- penyelenggaraan kerasipan Dinas, kerumahtanggaan pengelolaan barang, kehumasan, perpustakaan, dan ketatalaksanaan Dinas;
- fasilitasi perumusan kebijakan teknis bidang perpustakaan dan kearsipan;
- layanan administrasi perkatoran;
- fasilitasi pelaksanaan koordinasi dan pengembangan kerjasama teknis;
- pelaksanaan program peningkatan sarana dan prasarana aparatur;
- pelaksanaan program pelaporan capaian kinerja dan keuangan;
- pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
- fasilitasi kesekretariatan dan pembinaan jabatan fungsional dibidangnya;'
- penyiapan bahan fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi Dinas
- penyiapan bahan kebijakan proses bisnis Dinas;
- pelaksanaan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi
- pemantauan dan evaluasi program serta penyusunan laporan kinerja Dinas;
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Sekretariat; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi Dinas.
Sekretariat terdiri dari :
Subbagian Umum mempunyai tugas menyelenggarakan kepegawaian. kerumahtanggan, pengelolaan barang, kepustakaan, kearsipan, kehumasan dan ketatalaksanaan Dinas. Untuk melaksanakan tugas sebagai pada ayat (1), Subbagian Umum mempunyai fungsi :
- penyusunan program kerja Subbagian Umum;
- pengelolaan data kepegawaian Dinas;
- penyiapan bahan mutasi pegawai Dinas;
- penyiapan kesejahteraan pegawai Dinas;
- penyiapan bahan pembinaan pegawai Dinas;
- penyelenggaraan kerumahtanggan Dinas;
- pengelolaan barang Dinas;
- penyelenggaraan kehumasan Dinas;
- penyelenggaraan kepustakaan Dinas;
- pengelolaan kearsipan Dinas;
- penyiapan bahan ketatalaksanaan Dinas;
- pelayanan administrasi perkantoran;
- pelaksanaan kesekretariatan dan pembinaan jabatan fungsional dibidangnya;
- penyiapan bahan fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi Dinas;
- penyiapan bahan kebijakan proses bisnis Dinas;
- pemantauan. evaluasi, dan penyusunan laporan program Subbagian Umum; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi Dinas.