DPAD Yogyakarta

Pengajuan Keberatan dan Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

1. Pengajuan Keberatan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik :

  1. Apabila Pemohon informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misa : menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan yang diajukan Pemohon informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam registrasi keberatan.
  2. Apabila Pemohon informasi tidak puas dengan keputusan atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keputusan PPID oleh Pemohon Informasi Publik

Form Pengajuan Keberatan

download disini

2. Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

m melalui faksimili melalui nomor (0274) 5021490;
3. Dikirim melalui e-mail: dpad@jogjaprov.go.id;
4. atau melalui Pos ke alamat Jl. Janti, Wonocatur, Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55198.

Unsur Pengaduan:

Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:

What: Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
Where: Dimana perbuatan tersebut dilakukan
When: Kapan perbuatan tersebut dilakukan
Who: Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
How: Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)

** Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotocopy identitas dan dokumen pendukung/bukti yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. **