Permohonan Informasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik :
- Pemohon informasi data ke desk layanan informasi yang ada di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta lalu mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan identitas pribadi (KTP). Bagi Pemohon informasi yang mengatasnamakan organisasi, instansi swasta dan/atau LSM diwajikan untuk menyertakan salinan Akta Pendirian dan identitas pribadi (KTP) pemohon. Pemohon juga dapat mengunduh sendiri formulir permohonan informasi di download disini lalu mengisinya dan mengirimkan ke Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Jl. Janti, Banguntapan, Bantul. Formulir permohonan informasi publik juga dapat dikirimkan melalui surat elektronik (email) dengan alamat dpad@jogjaprov.go.id.
- Petugas memberikan tanda bukti penerimaan atas permohonan informasi publik kepada pemohon informasi publik, baik secara langsung maupun melalui surat elektronik (email) ke alamat pemohon.
- Petugas memproses permohonan informasi publik sesuai dengan formulir permohonan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
- Apabila ternyata informasi yang dimohon termasuk dalam kategori Informasi Publik yang dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku maka permohonan ifnromasi publik dapat ditolak oleh PPID. Permohonan juga dapat ditolak oleh PPID apabila pemohon ifnromasi tidak memenuhi persyaratan permohonan informasi dan/atau diduga beritikad tidak baik terhadap informasi yang dimohonkan.
- Petugas menyerahkan informasi publik sesuai yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi sesuai regulasi yang berlaku.
- Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna informasi publik.
Form Permohonan Informasi :
download disini