Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan perpustakaan untuk meningkatkan jumlah perpustakaan yang standar. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja Bidang Pembinaan dan Pengembagan Perpustakaan;
- penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis bidang pengembangan dan
pembinaan perpustakaan;
- pelaksanaan kajian pembinaan perpustakaan
serta
pengembangan minat dan budaya baca;
- pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia
serta kelembagaan perpustakaan Perangkat Daerah, Satuan Pendidikan Menengah,
dan Sekolah Luar Biasa di lingkungan Pemerintah Daerah;
- pembinaan,
pemberdayaan perpustakaan dan peningkatan minat baca;
- pembinaan sumber daya manusia perpustakaan;
- fasilitasi uji kompetensi/sertifikasi pustakawan, dan akreditasi
perpustakaan;
- advokasi dan fasilitasi
organisasi
profesi, asosiasi, komunitas, forum,
untuk mendukung penyelenggaraan dan
pengembangan perpustakaan;
- pembinaan
literasi informasi/pemilihan dan penggunaan informasi yang tepat;
- pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan perpustakaan;
- pengembangan perpustakaan di tingkat daerah provinsi;
- pembinaan perpustakaan pada satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus di seluruh wilayah provinsi sesuai dengan standar nasional perpustakaan;
- pembinaan perpustakaan khusus tingkat provinsi;
- peningkatan kapasitas tenaga perpustakaan dan pustakawan tingkat daerah provinsi;
- penyusunan data dan informasi perpustakaan, tenaga perpustakaan dan pustakawan tingkat daerah provinsi;
- sosialisasi budaya baca dan literasi pada satuan pendidikan tingkat menengah dan pendidikan khusus serta masyarakat;
- pemberian penghargaan gerakan budaya gemar membaca;
- pengembangan literasi berbasis inklusi sosial;
- pemilihan duta baca tingkat daerah provinsi;
- pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
- pemantauan,
evaluasi, dan
penyusunan laporan program Bidang Pembinaan dan
Pengembangan Perpustakaan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsi Dinas.