- PENDAHULUAN
Tidak ada satu SKPD
pun yang tidak memiliki arsip. Selama SKPD masih bertuan dan beraktifitas maka
arsip akan terus tercipta. Karena lahirnya arsip bersifat natural, apa adanya,
tanpa rekayasa, alamiah, dan otomatis. Ketika
SKPD masih menjalankan visi misinya yang dijabarkan dalam bentuk program dan
kegiatan maka dengan sendirinya akan tercipta dokumen-dokumen administrasi baik
berupa tulisan, gambar, suara, maupun gabungan antara tulisan, gambar dan
suara. Seluruh dokumen rekaman kegiatan itulah yang disebut dengan arsip.
Oleh karena itu dengan sendirinya pula jumlah rekaman yang tercipta sangat
dipengaruhi oleh banyak sedikitnya kegiatan yang dilakukan SKPD. Semakin banyak
kegiatan maka akan semakin banyak arsip atau dokumen yang tercipta. Begitu pula
jenis dokumen juga dipengaruhi oleh ragam kegiatan yang dilakukan. Kegiatan
pembangunan gedung yang dikerjakan oleh
Dinas Pekerjaan Umum dapat dipastikan
akan melahirkan arsip bukan saja dalam bentuk kertas seperi dokumen lelang,
tetapi juga gambar teknik, kearsitekturan, maupun foto. Termasuk pula media
rekam dokumen yang digunakan juga tergantung pada tingkat kemajuan teknologi
informasi. Sebelum lahir komputer, informasi
terekam/direkam dalam media kertas dengan menggunakan alat mesin ketik sehingga
tidak dikenal alat yang bernama disket atau fleshdisk apalagi arsip elektronik.
Tetapi setelah ada komputer media rekam arsip berubah berupa disket. Dan tidak
lama kemudian media disket menghilang berganti dengan fleshdisk. Keadaan seperti
ini akan terus berjalan seiring dengan perkembangan teknologi informasi.
Apapun media rekam yang digunakan oleh SKPD, tidak akan merubah arti
penting dari arsip itu sendiri. Bahwa
arsip tetap merupakan rekaman informasi kegiatan organisasi. Sebagai rekaman
informasi kegiatan maka arsip merupakan pusat ingatan, bahan pengambilaan
keputusan, bahan perencanaan, bukti kinerja, bukti transaksi, bahan pertanggungjawaban
organisasi, memori organisasi, bukti prestasi organisasi sekaligus prustasi/kegagalan
yang pernah dialami. Ringkasnya arsip merupakan potret kehidupan sebuah organisasi,
bagaimana sebuah organisasi menjalankan visi misinya, apa yang telah diraihnya,
hambatan apa saja yang pernah terjadi dan bagaimana mengatasi berbagai masalah
yang dihadapi, apa saja yang telah dimiliki, bagaimana cara memperolehnya, apa suka dan dukanya, dan lain sebagainya.
Oleh karenanya arsip menduduki posisi penting dalam organisasi karena arsip
akan mampu menjawab dengan, tepat, tegas dan jelas semua pertanyaan dan permasalahan
yang datang setiap saat tanpa tersekat oleh waktu. Tanpa pamrih arsip akan
melindungi hak-hak organisasi, maupun warga negara secara jujur, apa adanya.
Memahami akan kedudukan arsip dalam organisasi tersebut maka tidak ada
alasan bagi pencipta untuk tidak peduli dengan arsip yang telah diciptakan
apalagi menyia-nyiakan. Organisasi yang tidak peduli terhadap arsipnya ibarat
dalam sebuah keluarga, orang tua menyia – nyiakan anaknya yang telah dilahirkan
dengan susah payah atau sebaliknya anak menyia-nyiakan orang tua yang telah
melahirkan dan membesarkannya atau sesama saudara saling menyia-nyiakan. Maka yang
akan didapat adalah kerugian yang besar bukan hanya dalam jangka pendek tetapi
juga jangka panjang sampai ke anak turun berikutnya. Begitu pula dengan arsip,
apabila organisasi pencipta menyia-nyiakan arsipnya yang rugi tidak hanya
organisasi sendiri seperti kesulitan dalam pengambilan keputusan karena ketidaktersediaan
arsip, bahkan terjadinya pengambilan keputusan yang tidak tepat yang disebabkan oleh terbatasnya data
dan informasi (arsip), hilangnya hak-hak anggota organisasi, kalah dalam berbagai
urusan, dan lain sebagainya.
Selain arsip digunakan untuk kepentingan pencipta, juga digunakan oleh
masyarakat, karena sebagian arsip yang dimiliki organisasi juga menjadi haknya
warga negara yaitu arsip-arsip yang memiliki nilai guna informasional dan kebuktian
yang bermanfaat untuk bahan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, sumber
informasi dan inspirasi. Arsip sebagai bukti dan sumber informasi tidak hanya
akan membuat orang menjadi tahu yang sebenarnya terjadi pada masa lampau tetapi
lebih dari itu arsip juga dapat menjadikan orang bersikap lebih bijak karena
mengetahui informasi yang sebenarnya sehingga tidak mudah menyalahkan, tidak kagetan/gumunan terhadap berbagai
peristiwa yang terjadi karena apa yang terjadi pada saat ini umumnya dulu juga
pernah terjadi, dan arsip akan mampu menjadikan orang semakin mencintai bangsa
dan negara. Oleh karena itu tidak ada alasan bagi organisasi pencipta untuk tidak
mengelola arsipnya dengan baik.
- PENGERTIAN
ARSIP
Pengertian mengenai arsip
dapat diperoleh dari beberapa sumber antara lain ; menurut pendapat ahli misalnya menurut The Liang Gie, arsip adalah kumpulan warkat yang disimpan secara
sistematis karena mempunyai kegunaan agar setiap kali diperlukan dapat secara
cepat diketemukan kembali. Warkat adalah setiap catatan tertulis atau bergambar
mengenai sesuatu hal atau peristiwa yang dibuat orang untuk keperluan membantu
ingatan ( Drs Sularso Mulyono ; 1984 ).
Kemudian menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia (2005),
mengartikan arsip sebagai dokumen tertulis , lisan (pidato, ceramah) atau
bergambar (foto, film) dari waktu yang lampau disimpan dalam media tertulis
(kertas), elektronik (pita, kaset, video, disket komputer) yang biasanya
dikeluarkan oleh instansi resmi, disimpan dan dipelihara ditempat khusus untuk
referensi. Sedangkan menurut peraturan perundangan – undangan seperti Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,
arsip adalah Rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media
sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan
diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan,
perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan
dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Berdasarkan fungsinya arsip
terdiri dari arsip dinamis dan arsip statis. Arsip dinamis adalah arsip yang masih digunakan secara langsung dalam
kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. Maka arsip
dinamis berada di pencipta, dikelola oleh pencipta, dan menjadi tanggungjawab
pencipta, dalam hal ini SKPD. Arsip
dinamis dibedakan antara arsip aktif dan arsip inaktif. Arsip aktif adalah
arsip yang frekuensi penggunaanya tinggi atau digunakan terus menerus untuk
operasional SKPD, sedangkan arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaanya
untuk pelaksanaan kegiatan SKPD telah menurun. Arsip aktif dikelola oleh unit
pengolah SKPD, sedangkan arsip inaktif
dikelola oleh unit kearsipan SKPD.
Arsip statis adalah arsip yang
dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah
habis retensinya dan berketerangan
dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak
langsung oleh Arsip Nasional Republik Nasional dan/atau lembaga kearsipan. Oleh karena itu arsip statis tidak dikelola oleh pencipta melainkan oleh
lembaga kearsipan.
Arsip sebagai rekaman
pelaksanaan kegiatan, memiliki beberapa karakteristik (ANRI, 2009) yaitu :
1.
Lengkap
(complete) yaitu bahwa arsip telah memiliki hubungan antara struktur, konten,
dan konteks, serta mempunyai informasi mengenai waktu dan tempat arsip tersebut
diciptakan/diterima, alamat penerima surat, judul/subyek yang berkaitan dengan
isi/pesan.
2.
Tidak
berubah (fixed) yaitu bahwa arsip hadir dalam format yang statis. Elemen
informasi yang melekat dalam struktur memiliki arti sesuai dengan konteksnya,
dan format tersebut dapat diduplikasi atau diciptakan kembali
3.
Memiliki
arti (contextual) yaitu bahwa arsip memiliki nilai berdasarkan isinya (konten).
Arsip merefleksikan tujuan dan kegiatan organisasi, disamping memberikan
layanan bahan bukti kebijaksanaan, kegiatan, dan transaksi organisasi pencipta.
4.
Tidak
berdiri sendiri (organic) yaitu bahwa arsip merupakan output dari suatu proses
kegiatan, maka setiap arsip memiliki hubungan dengan arsip sebelumnya dan
mungkin pula dengan arsip-arsip berikutnya. Sehingga arsip tidak dikelola
sebagai item tersendiri, tetapi dalam suatu kelompok series.
5.
Resmi
(authoritative/official) yaitu bahwa arsip yang tercipta sebagai dokumentasi
untuk mendukung tugas dan fungsi memiliki status sebagai bahan bukti resmi bagi
keputusan kegiatan yang dilaksanakan.
6.
Unik
(unique) yaitu bahwa arsip yang dipelihara menurut konteksnya dan memiliki
kronologis yang unik selalu merupakan satu-satunya produk. Tidak sebagaimana
dokumen yang lain seperti buku, jurnal, dan bahan publikasi lainnya.
C. KEWAJIBAN KEARSIPAN
Kearsipan adalah
segala sesuatu yang berkaitan dengan
arsip, sehingga berbicara kearsipan
tidak hanya berbicara arsip itu sendiri tetapi juga berbagai sumber daya kearsipan
yang meliputi ; sumber daya manusia, sarana dan prasarana, anggaran, maupun
sistem kearsipan itu sendiri.
Arsip sebagai
rekaman kegiatan organisasi maka organisasi yang bersangkutan yang
berkepentingan terhadap arsip itu sendiri karena pencipta sendirilah yang akan menggunakannya. Pencipta arsip yang
mengetahui untuk apa dan sampai kapan arsip digunakan. Sehingga juga
penciptalah yang mengetahui hubungan dan keterkaitan antara arsip yang satu dengan
lainnya. Dengan demikian pencipta sendiri yang mengetahui bagaimana arsip harus
dikendalikan dan disimpan sehingga mudah ditemukan kembali sewaktu-waktu
diperlukan.
Oleh karena itu undang-undang kearsipan mengamanatkan kepada setiap pencipta (SKPD) untuk mengelola arsip yang dimilikinya selama masih dinamis yaitu selama arsip masih digunakan untuk kepentingan operasional organisasi. Sedangkan ketika arsip sudah tidak lagi digunakan untuk kegiatan operasional organ
Artikel Kearsipan Lainnya
Pada saat ini peneliti atau pengguna arsip belum mudah menemukan, memperoleh informasi mengenai aktivitas lembaga pemerintah di...
A. Latar Belakang Dalam Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja...