Terkait dengan Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, diamanatkan agar Pemerintah Daerah, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakat, Perusahaan, Perorangan dapat ikut berperan aktif dalam penyelenggaraan kearsipan. Sehubungan dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, maka Pemerintah Daerah DIY melalui Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY berupaya memfasilitasi pelaksanaan pengelolaan arsip yang lebih terencana dan terkonsep, baik di lingkungan Pemerintah Daerah, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakat, Perusahaan, Perorangan maupun Kraton dan Puro Pakualaman agar dapat mengelola arsip dengan baik dan benar sebagai bukti otentik pelaksanaan tugas dan fungsi serta bentuk pertanggungjawaban keberadaan organisasi.
Artikel Kearsipan Lainnya
Dewasa ini, informasi menjadi kebutuhan mutlak bagi setiap organisasi, baik organisasi pemerintah maupun swasta. Keseluruhan...
Pembuktian merupakan satu aspek yang memegang peranan sentral dalam suatu proses peradilan. Pada kasus pidana, nasib terdakwa akan...
KEWAJIBAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI PEMERINTAH DAERAHOleh :Dra. Anna Nunuk Nuryani( Arsiparis Madya BPAD...