DPAD Yogyakarta

KEPEDULIAN DALAM PENGELOLAAN KEARSIPAN DI KRATON DAN PURO PAKUAL

 Artikel Kearsipan  8 January 2014  Super Administrator  573  2040

Terkait dengan Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, diamanatkan agar Pemerintah Daerah, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakat, Perusahaan, Perorangan  dapat ikut berperan aktif dalam penyelenggaraan kearsipan. Sehubungan dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, maka Pemerintah Daerah DIY melalui Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY  berupaya memfasilitasi pelaksanaan pengelolaan arsip yang lebih terencana dan terkonsep, baik di lingkungan Pemerintah Daerah, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakat, Perusahaan, Perorangan maupun Kraton dan Puro Pakualaman agar dapat mengelola arsip dengan baik dan benar sebagai bukti otentik pelaksanaan tugas dan fungsi serta  bentuk pertanggungjawaban keberadaan organisasi.

Artikel Kearsipan Lainnya

Meningkatkan Profesionalisme Arsiparis Meningkatkan Profesionalisme Arsiparis
 12 October 2010  4106

Dewasa ini, informasi menjadi kebutuhan mutlak bagi setiap organisasi, baik organisasi pemerintah maupun swasta. Keseluruhan...

KETERKAITAN ARSIP ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI SAH DI PENGADILA KETERKAITAN ARSIP ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI SAH DI PENGADILA
 22 December 2009  3921

Pembuktian merupakan satu aspek yang memegang peranan sentral dalam suatu proses peradilan. Pada kasus pidana, nasib terdakwa akan...

KEWAJIBAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI  PEMERINTAH DAERAH KEWAJIBAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI PEMERINTAH DAERAH
 31 December 2013  6765

KEWAJIBAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI  PEMERINTAH DAERAHOleh :Dra. Anna Nunuk Nuryani( Arsiparis Madya  BPAD...