DPAD Yogyakarta

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DALAM RANGKA MANAJEMEN ARSIP

 Artikel Kearsipan  27 December 2010  Super Administrator  4208  4300

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan  pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak untuk mendapatkan informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demikratis yang menjunjung tinggi kedaulaltan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik dan bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi maka dianggap penting untuk menerbitkan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik  diundangkan dengan nomor 14/2008. Akan tetapi Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ini baru mulai berlaku pada tanggal 30 April 2010 karena menunggu kesiapan dan kondisi layanan informasi Badan Publik.

Artikel Kearsipan Lainnya

KEWAJIBAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI  PEMERINTAH DAERAH KEWAJIBAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI PEMERINTAH DAERAH
 31 December 2013  6506

KEWAJIBAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI  PEMERINTAH DAERAHOleh :Dra. Anna Nunuk Nuryani( Arsiparis Madya  BPAD...

PENGURUSAN SURAT DENGAN KARTU KENDALI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH D PENGURUSAN SURAT DENGAN KARTU KENDALI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH D
 24 January 2014  3610

Dalam setiap organisasi, komunikasi memainkan peranan yang sangat penting. Keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai tujuannya...

Sanksi Dalam Hukum Kearsipan Sanksi Dalam Hukum Kearsipan
 22 December 2009  9505

Dalam kehidupan sosial, manusia dilengkapi dan diikat oleh norma-norma agar perilaku dalam menjalankan kehidupannya menjadi...