Setiap undang-undang dapat dikategorikan sebagai salah satu elemen yang menentukan atau penyebab terjadinya suatu perubahan. Hal ini karena peraturan perundang-undangan hakekatnya merupakan rekayasa social (social engineering) yang bertujuan mengubah masyarakat ke arah yang diinginkan. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah lahir merupakan salah satu tuntutan kebutuhan masyarakat sesuai dengan kondisi yang ada. Salah satu paradigma lahirnya ungang-undang tersebut adalah hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah Daerah yang bercorak sentralistik dan seragam ke arah otonomi yang memberi keleluasaan kepada Daerah untuk memberdayakan potensi yang ada di masing-masing daerah.
Artikel Kearsipan Lainnya
![AZAS DAN ORGANISASI PENGURUSAN SURAT Oleh Rusidi*](http://dpad.jogjaprov.go.id/timthumb.php?src=/public/article/article_default.png&h=120&w=150&zc=1&a=c)
Berdasarkan Undang-undang 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun...
![ABDI DALEM KRATON YOGYAKARTA DAN PURO PAKUALAMAN MENGIKUTI PELA](http://dpad.jogjaprov.go.id/timthumb.php?src=/public/article/article_default.png&h=120&w=150&zc=1&a=c)
Arsip merupakan rekaman informasi kegiatan pemerintahan dan pembangunan, rekaman aktifitas seseorang, rekaman peristwa atau...
![Standar Elemen Informasi Jaringan Informasi Kearsipan Nasional.](http://dpad.jogjaprov.go.id/timthumb.php?src=/public/article/article_default.png&h=120&w=150&zc=1&a=c)
Elemen informasi adalah deskripsi maupun informasi yang harus ada dan dicantumkan di dalam daftar inventaris arsip statis dimana...