Setiap undang-undang dapat dikategorikan sebagai salah satu elemen yang menentukan atau penyebab terjadinya suatu perubahan. Hal ini karena peraturan perundang-undangan hakekatnya merupakan rekayasa social (social engineering) yang bertujuan mengubah masyarakat ke arah yang diinginkan. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah lahir merupakan salah satu tuntutan kebutuhan masyarakat sesuai dengan kondisi yang ada. Salah satu paradigma lahirnya ungang-undang tersebut adalah hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah Daerah yang bercorak sentralistik dan seragam ke arah otonomi yang memberi keleluasaan kepada Daerah untuk memberdayakan potensi yang ada di masing-masing daerah.
Artikel Kearsipan Lainnya
Penyelenggaraan tata kearsipan yang baik harus dapat menjamin ketersediaan arsip yang memberikan kepuasan bagi pengguna (user) ...