- PENDAHULUAN
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan, pasal 8 disebutkan bahwa pemerintah membentuk organisasi kearsipan yang terdiri dari unit-unit kearsipan pada lembaga-lembaga negara dan badan-badan pemerintah pusat maupun daerah. Selain itu juga membentuk Arsip Nasional Pusat maupun arsip nasional ditiap-tiap ibu kota daerah tingkat I yang diberinama Arsip Nasional Daerah.
Pembentukan organisasi kearsipan dimaksud diperlukan untuk melaksanakan tugas dibidang penyelenggaraan arsip-arsip dinamis dan pengumpulan, penyimpanan, perawatan, penyelamatan serta penggunaan arsip statis. Selain itu Arsip Nasional Pusat maupun Arsip Nasional Daerah juga berkewajiban menyimpan, memelihara dan menyelamatkan arsip yang berasal dari badan-badan swasta dan/ atau perorangan. Hal ini didasari atas kesadaran bahwa arsip merupakan bukti pertanggungjawaban nasional tentang perencanaan, pelaksanaan, dan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan sehingga harus diselamatkan.
Artikel Kearsipan Lainnya
KEBIJAKAN KEARSIPAN DI SEKOLAH 18 Dikpora