Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, pasa 54 ayat (2) mengamanatkan kepada Kepala ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) agar menyusun Pedoman Retensi Arsip sebagai acuan bagi lembaga negara maupun pemerintah daerah dalam menyusun JRA (Jadwal Retensi Arsip).
Pekerjaan menyusun pedoman retensi bukan pekerjaan yang mudah dan dapat disusun sepihak oleh Arsip Nasional RI. Sehebat apapun Kepala ANRI tidak akan dapat menyusun pedoman retensi arsip sendiri karena Kepala ANRI tidak mungkin dapat mengetahui seluruh arsip yang tercipta di lembaga negara maupun di pemerintahan daerah. Apalagi mengetahui dan memahami tingkat kegunaan arsip yang tercipta di lembaga negara yang jumlahnya ada 173 lembaga maupun pemerintah daerah yang terdiri dari 34 provinsi dan 498 kab/kota. Sehingga jumlah lembaga negara dan pemerintah daerah di republik ini lebih kurang ada 705
Namun demikian hal ini tidak dapat dijadikan alasan bagi Kepala ANRI untuk tidak melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah tersebut. Apapun dan bagaimanapun caranya Kepala ANRI harus mampu mewujudkan pedoman retensi arsip dimaksud yang jumlahnya lebih kurang ada 30 urusan yang harus disusun pedoman retensinya. Meskipun dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tidak mengenakan sanksi bagi Kepala ANRI apabila tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Namun secara konstitusional Kepala ANRI tetap harus melaksanakan dan mewujudkannya. Terlebih lagi ANRI sendiri yang membidani lahirnya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012.
Oleh karena itu Kepala ANRI harus bekerja keras dan mengatur strategi agar tugas besar dan berat tersebut dapat terselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan yaitu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012. Artinya pada tahun 2015 tiga puluh pedoman retensi arsip harus selesai dan dapat dipedomani oleh lembaga negara dan pemerintah daerah dalam menyusun JRA (Jadwal Retensi Arsip)
Artikel Kearsipan Lainnya
Suatu hal yang terpenting dalam putaran roda administrasi pemerintahan adalah kesadaran bahwa setiap unit kerja dari suatu...
Disadari atau tidak bahwa penambahan volume arsip tidak bisa dihindari karena setiap proses kegiatan administrasi selalu tercipta...
Pengelolaan arsip di perguruan tinggi sangat penting karena dari arsip yang tercipta tergambar seluruh aspek aktivitas yang...