DPAD Yogyakarta

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2012, PASAL 54 TANTANGAN BER

 Artikel Kearsipan  16 January 2014  Super Administrator  2233  5283

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, pasa  54 ayat (2) mengamanatkan kepada Kepala ANRI  (Arsip Nasional Republik Indonesia) agar menyusun Pedoman Retensi Arsip sebagai acuan bagi lembaga negara maupun pemerintah daerah dalam menyusun JRA (Jadwal Retensi Arsip).  

 

Pekerjaan menyusun pedoman retensi  bukan pekerjaan yang mudah  dan dapat disusun sepihak oleh Arsip Nasional RI. Sehebat apapun Kepala ANRI tidak akan dapat menyusun pedoman retensi arsip sendiri karena Kepala ANRI  tidak mungkin dapat mengetahui seluruh arsip yang tercipta di lembaga negara maupun di pemerintahan daerah. Apalagi mengetahui dan memahami tingkat kegunaan arsip yang tercipta di lembaga negara yang jumlahnya ada 173 lembaga maupun pemerintah daerah yang terdiri dari  34 provinsi dan 498 kab/kota. Sehingga jumlah lembaga negara dan pemerintah daerah di  republik ini lebih kurang ada 705  

 

Namun demikian hal ini  tidak  dapat dijadikan alasan bagi Kepala  ANRI untuk tidak melaksanakan  amanat Peraturan Pemerintah tersebut. Apapun dan bagaimanapun caranya Kepala ANRI harus mampu mewujudkan pedoman retensi arsip dimaksud  yang jumlahnya lebih kurang ada 30 urusan yang harus disusun pedoman retensinya. Meskipun dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, dan Peraturan Pemerintah Nomor  28 Tahun 2012 tidak  mengenakan sanksi bagi Kepala ANRI  apabila tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Namun secara konstitusional Kepala ANRI tetap harus melaksanakan dan mewujudkannya. Terlebih lagi ANRI sendiri yang membidani lahirnya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 maupun Peraturan Pemerintah  Nomor  28 Tahun 2012.

 

Oleh karena itu Kepala ANRI harus bekerja keras dan mengatur strategi agar tugas besar dan berat tersebut dapat terselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan yaitu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012. Artinya pada tahun 2015 tiga puluh  pedoman retensi arsip harus selesai dan dapat dipedomani oleh lembaga negara dan pemerintah daerah dalam menyusun JRA (Jadwal Retensi Arsip)

Artikel Kearsipan Lainnya

Arsip dan Informasi Kedinasan antara Ketertutupan dan Kerahasiaa Arsip dan Informasi Kedinasan antara Ketertutupan dan Kerahasiaa
 2 August 2008  2988

Suatu hal yang terpenting dalam putaran roda administrasi pemerintahan adalah kesadaran bahwa setiap unit kerja dari suatu...

PENGURUSAN SURAT PENGURUSAN SURAT
 11 October 2010  3328

IDENTIFIKASI ARSIP, SEBAGAI LANGKAH AWAL PENGELOLAAN ARSIP IDENTIFIKASI ARSIP, SEBAGAI LANGKAH AWAL PENGELOLAAN ARSIP
 8 January 2014  13693

Disadari atau tidak bahwa penambahan volume arsip tidak bisa dihindari karena setiap proses kegiatan administrasi selalu tercipta...

PENTINGNYA PENGELOLAAN ARSIP DI PERGURUAN TINGGI PENTINGNYA PENGELOLAAN ARSIP DI PERGURUAN TINGGI
 27 December 2010  6780

Pengelolaan arsip di perguruan tinggi sangat penting karena dari arsip yang tercipta tergambar  seluruh aspek aktivitas yang...