DPAD Yogyakarta

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2012, PASAL 54 TANTANGAN BER

 Artikel Kearsipan  16 January 2014  Super Administrator  2213  5142

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, pasa  54 ayat (2) mengamanatkan kepada Kepala ANRI  (Arsip Nasional Republik Indonesia) agar menyusun Pedoman Retensi Arsip sebagai acuan bagi lembaga negara maupun pemerintah daerah dalam menyusun JRA (Jadwal Retensi Arsip).  

 

Pekerjaan menyusun pedoman retensi  bukan pekerjaan yang mudah  dan dapat disusun sepihak oleh Arsip Nasional RI. Sehebat apapun Kepala ANRI tidak akan dapat menyusun pedoman retensi arsip sendiri karena Kepala ANRI  tidak mungkin dapat mengetahui seluruh arsip yang tercipta di lembaga negara maupun di pemerintahan daerah. Apalagi mengetahui dan memahami tingkat kegunaan arsip yang tercipta di lembaga negara yang jumlahnya ada 173 lembaga maupun pemerintah daerah yang terdiri dari  34 provinsi dan 498 kab/kota. Sehingga jumlah lembaga negara dan pemerintah daerah di  republik ini lebih kurang ada 705  

 

Namun demikian hal ini  tidak  dapat dijadikan alasan bagi Kepala  ANRI untuk tidak melaksanakan  amanat Peraturan Pemerintah tersebut. Apapun dan bagaimanapun caranya Kepala ANRI harus mampu mewujudkan pedoman retensi arsip dimaksud  yang jumlahnya lebih kurang ada 30 urusan yang harus disusun pedoman retensinya. Meskipun dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, dan Peraturan Pemerintah Nomor  28 Tahun 2012 tidak  mengenakan sanksi bagi Kepala ANRI  apabila tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Namun secara konstitusional Kepala ANRI tetap harus melaksanakan dan mewujudkannya. Terlebih lagi ANRI sendiri yang membidani lahirnya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 maupun Peraturan Pemerintah  Nomor  28 Tahun 2012.

 

Oleh karena itu Kepala ANRI harus bekerja keras dan mengatur strategi agar tugas besar dan berat tersebut dapat terselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan yaitu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012. Artinya pada tahun 2015 tiga puluh  pedoman retensi arsip harus selesai dan dapat dipedomani oleh lembaga negara dan pemerintah daerah dalam menyusun JRA (Jadwal Retensi Arsip)

Artikel Kearsipan Lainnya

Profesionalisme Arsiparis dan Evaluasi Kerja Profesionalisme Arsiparis dan Evaluasi Kerja
 2 April 2008  3691

Apabila kearsipan diidentikkan dengan kegiatan penyimpanan surat-surat purna pakai semata, atau sekedar pencatatan masuk keluarnya...

Fungsi Arsiparis Di Indonesia Fungsi Arsiparis Di Indonesia
 9 October 2010  2092

PENGURUSAN SURAT DENGAN KARTU KENDALI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH D PENGURUSAN SURAT DENGAN KARTU KENDALI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH D
 24 January 2014  3611

Dalam setiap organisasi, komunikasi memainkan peranan yang sangat penting. Keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai tujuannya...