PERSEPSI PEJABAT STRUKTURAL TERHADAP PELAKSANAAN TATA KEARSIPAN DI PEMERINTAH DAERAH DIY
Dra. Anna Nunuk Nuryani
PENDAHULUAN
Pelaksanaan tata kearsipan di lingkungan Pemerintah Provinsi DIY yang didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 198 Tahun 2005 pada prinsipnya mengatur prosedur penyelenggaraan kearsipan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi DIY. Dalam pengertian ini diharapkan tata kearsipan dapat menunjang tertib arsip sehingga memberikan kontribusi optimal bagi pelaksanaan manajemen pemerintahan dan pembangunan.
Untuk terciptanya penyelenggaraan tata kearsipan sebagaimana dimaksud terdapat beberapa unsur dasar yang harus dipenuhi, meliputi : sumber daya manusia, anggaran, sarana prasarana, dan sistem. Keempat unsur tersebut merupakan prasyarat yang harus terpenuhi secara komprehensip, sinergis dan berkelanjutan.
Artikel Kearsipan Lainnya
Dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan disebutkan bahwa arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam...
Pengumuman PemenangPengadaan Jasa Kebersihan Kantor
Sebenarnya berbicara tentang persuratan merupakan bagian dari pembicaraan tentang kearsipan. Surat dalam segala bentuknya...