DPAD Yogyakarta

PERSEPSI PEJABAT STRUKTURAL TERHADAP PELAKSANAAN TATA KEARSIPAN

 Artikel Kearsipan  31 December 2013  Super Administrator  878  2837

PERSEPSI PEJABAT STRUKTURAL TERHADAP PELAKSANAAN TATA KEARSIPAN DI  PEMERINTAH DAERAH DIY

Dra. Anna Nunuk Nuryani


PENDAHULUAN

Pelaksanaan tata kearsipan di lingkungan Pemerintah Provinsi DIY yang didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 198 Tahun 2005 pada prinsipnya mengatur prosedur penyelenggaraan kearsipan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi DIY. Dalam pengertian ini diharapkan tata kearsipan dapat menunjang tertib arsip sehingga memberikan kontribusi optimal bagi pelaksanaan manajemen pemerintahan dan  pembangunan.

Untuk terciptanya penyelenggaraan tata kearsipan sebagaimana dimaksud terdapat beberapa unsur dasar yang harus dipenuhi, meliputi : sumber daya manusia, anggaran, sarana prasarana, dan sistem. Keempat unsur tersebut merupakan prasyarat yang harus terpenuhi secara komprehensip, sinergis dan berkelanjutan.

 

Artikel Kearsipan Lainnya

Kewajiban dan Tugas Lembaga Kearsipan Daerah oleh: Rusidi Kewajiban dan Tugas Lembaga Kearsipan Daerah oleh: Rusidi
 25 April 2014  34034

Dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan disebutkan bahwa arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam...

Pengumuman Pemenang Pengadaan Jasa Kebersihan Kantor Pengumuman Pemenang Pengadaan Jasa Kebersihan Kantor
 29 March 2011  2649

Pengumuman PemenangPengadaan Jasa Kebersihan Kantor

TAHAPAN DIGITALISASI ARSIP FOTO TAHAPAN DIGITALISASI ARSIP FOTO
 11 October 2010  4881

Peranan dan Fungsi Tata Kearsipan Peranan dan Fungsi Tata Kearsipan
 2 April 2008  39179

Sebenarnya berbicara tentang persuratan merupakan bagian dari pembicaraan tentang kearsipan. Surat dalam segala bentuknya...