Suatu kawasan atau tempat yang ditetapkan sebagai objek yang perlu untuk dipreservasi, sudah dapat diduga bahwa kriteria fisik maupun non fisik sebagai kawasan yang memiliki citra khas telah dipenuhi secara kuat di kawasan atau tempat tersebut. Kekhasan citra tersebut dapat ditentukan bila memenuhi kriteria preservasi secara fisik yang meliputi estetika, kelangkaan, tipologi/ kejamakan, peranan sejarah, pengaruh terhadap lingkungan, dan keistimewaan. Sedangkan secara non fisik dapat ditinjau dari tolok ukur nilai sosial budaya, komersial, dan pengembangan ilmu (Snyder & Catanese, 1986).
Salah satu tempat yang telah ditetapkan sebagai benda cagar budaya adalah Kawasan Kotagede melalui Perda DIY No 6 Tahun 2012, tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya. Di dalam Perda tersebut telah dinyatakan bahwa Kawasan Kogede termasuk salah satu Kawasan Cagar Budaya yang bangunan baru pada kawasan tersebut memakai gaya arsitektur Tradisional Jawa dan Klasik. Namun, di samping bangunan itu sendiri, komponen-komponen fisik yang langsung menyentuh pada area publik di Kotagede perlu mendapat prioritas untuk ditata lebih jauh. Hal ini penting karena jalan dan trotoarnya merupakan ruang publik utama suatu kota. Berpikir tentang suatu kota dan apa yang dipikirkannya dapat diketahui di ruang jalan. Bila suatu jalan kota tampak menarik, kotapun menjadi terlihat menarik. Bila ruang jalan tampak membosankan, kotapun terlihat membosankan sebagaimana disampaikan Jacobs dalam Moughtin (Moughtin, 1992).
Artikel Perpustakaan Lainnya
Game edukasi sangat menarik untuk dikembangkan. Ada beberapa kelebihan dari game edukasi dibandingkan dengan metode edukasi...
Budaya Barat semakin gencar masuk ke Indonesia. Disadari atau tidak hal ini akan berpengaruh terhadap budaya lokal. Pada hal...
Ada empat kraton di Jawa yang menjadi pusat budaya Jawa, yaitu Kasultanan Yogyakarta, Pura Pakualaman, Kasunanan Surakarta, dan...