Akuisisi berasal dari bahasa Inggris acquisition, artinya proses penambahan khasanah arsip dengan cara menerima arsip bernilai guna pertanggungjawaban nasional atau Arsip Statis dari lembaga Negara dan badan-badan pemerintah, swasta, perorangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Terminologi Kearsipan Indonesia ( 2002:3 ) mendefinisikan akuisisi sebagai tindakan dan prosedur penambahan khasanah arsip pada lembaga kearsipan yang dilakukan melalui penyerahan resmi dari lembaga pencipta arsip dan atau pusat arsip organisasi yang bersangkutan. Akuisisi pada umumnya akibat transfer resmi karena ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Istilah lain dari akuisisi arsip adalah pengumpulan arsip, seperti disebutkan pada pasal 7 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Arsip Statis oleh Arsip Nasional Republik Indonesia, Lembaga Kearsipan Provinsi, dan/atau Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota dilaksanakan melalui kegiatan penilaian, penataan, dan pembuatan daftar Arsip Statis.
Artikel Kearsipan Lainnya
PERSEPSI PEJABAT STRUKTURAL TERHADAP PELAKSANAAN TATA KEARSIPAN DI PEMERINTAH DAERAH DIYDra. Anna Nunuk...
Naskah dinas disebut juga dengan surat dinas merupakan urat nadi penyelenggaraan kegiatan dimana surat dinas menjadi sarana...