DPAD Yogyakarta

AKUISISI ARSIP (Sebuah Resume Hasil Dilkat Akuisisi Arsip)

 Artikel Kearsipan  27 December 2010  Super Administrator  13647  4570

Akuisisi berasal dari bahasa Inggris acquisition, artinya proses penambahan khasanah arsip dengan cara menerima arsip bernilai guna pertanggungjawaban nasional atau Arsip Statis dari  lembaga Negara dan badan-badan pemerintah, swasta, perorangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Terminologi Kearsipan Indonesia ( 2002:3 ) mendefinisikan akuisisi sebagai tindakan dan prosedur penambahan khasanah arsip pada lembaga kearsipan yang dilakukan melalui penyerahan resmi dari lembaga pencipta arsip dan atau pusat arsip organisasi yang bersangkutan. Akuisisi pada umumnya akibat transfer resmi karena ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Istilah lain dari akuisisi arsip adalah pengumpulan arsip, seperti disebutkan pada pasal 7 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Arsip Statis oleh Arsip Nasional Republik Indonesia, Lembaga Kearsipan Provinsi, dan/atau Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota dilaksanakan melalui kegiatan penilaian, penataan, dan pembuatan daftar Arsip Statis.

Artikel Kearsipan Lainnya

MANAJEMEN ARSIP INAKTIF MANAJEMEN ARSIP INAKTIF
 31 December 2013  4340

MANAJEMEN ARSIP INAKTIFOLEH :  Anna Nunuk Nuryani, DraArsiparis Madya BPAD DIY Latar BelakangDisadari atau tidak bahwa...

KEPEDULIAN DALAM PENGELOLAAN KEARSIPAN DI KRATON DAN PURO PAKUAL KEPEDULIAN DALAM PENGELOLAAN KEARSIPAN DI KRATON DAN PURO PAKUAL
 8 January 2014  1979

Terkait dengan Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, diamanatkan agar Pemerintah Daerah, Organisasi Politik,...

Kewenangan di Bidang Kearsipan Kewenangan di Bidang Kearsipan
 2 April 2008  3290

Setiap undang-undang dapat dikategorikan sebagai salah satu elemen yang menentukan atau penyebab terjadinya suatu perubahan. Hal...