DPAD Yogyakarta

Arsip vs Buku dalam Rumpun Informasi

 Artikel Kearsipan  6 August 2008  Super Administrator  931  2650

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tanggal 9 Juli 2007 yang baru saja diberlakukan pada hakekatnya merupakan pedoman pelaksanaan Pasal 14 ayat (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tersebut diamanatkan tentang penggolongan urusan wajib dan urusan pilihan, Urusan Wajib adalah urusah yang wajib diselenggarakan oleh pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota karena berkaitan dengan pelayanan dasar. Sedangkan Urusan Pilihan adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan Daerah yang bersangkutan. Dari penjelasan tersebut kiranya cukup jelas bahwa yang namanya urusan wajib memang wajib harus dilaksanakan di pemerintahan Daerah provinsi maupun pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang diwadahi oleh suatu lembaga tertentu sedangkan urusan pilihan disesuaikan dengan kondisi Daerah masing-masing.

Artikel Kearsipan Lainnya

PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS , MENJADI TANGGUNGJAWAB SKPD PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS , MENJADI TANGGUNGJAWAB SKPD
 27 December 2010  6669

Arsip dinamis merupakan rekaman kegiatan  yang masih digunakan sebagai berkas kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi,...

PENGURUSAN SURAT DENGAN KARTU KENDALI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH D PENGURUSAN SURAT DENGAN KARTU KENDALI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH D
 24 January 2014  3611

Dalam setiap organisasi, komunikasi memainkan peranan yang sangat penting. Keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai tujuannya...