Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tanggal 9 Juli 2007 yang baru saja diberlakukan pada hakekatnya merupakan pedoman pelaksanaan Pasal 14 ayat (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tersebut diamanatkan tentang penggolongan urusan wajib dan urusan pilihan, Urusan Wajib adalah urusah yang wajib diselenggarakan oleh pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota karena berkaitan dengan pelayanan dasar. Sedangkan Urusan Pilihan adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan Daerah yang bersangkutan. Dari penjelasan tersebut kiranya cukup jelas bahwa yang namanya urusan wajib memang wajib harus dilaksanakan di pemerintahan Daerah provinsi maupun pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang diwadahi oleh suatu lembaga tertentu sedangkan urusan pilihan disesuaikan dengan kondisi Daerah masing-masing.
Artikel Kearsipan Lainnya
Arsip merupakan rekaman informasi kegiatan pemerintahan dan pembangunan, rekaman aktifitas seseorang, rekaman peristwa atau...