Hak memperoleh informasi merupakan hak Asasi Manusia yang dijamin dalam konstitusi pasal 28 F UUD 1945. Oleh karena itu dalam penyelenggaraan negara yang transparan dan tata pemerintahan yang baik ( good Governance ),pemerintah perlu menyediakan informasi yang benar dan terbuka ,untuk mendukung penyelenggaraan negara yang demokratis berdasarka transparansi , partisipasi , dan akuntabilitas.
Dengan adanya kebebasan informasi kita perlu memotivasi badan publik untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya dan bebas dari KKN ( kolusi, Koropsi dan Nepotisme ). Selain hal itu perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat perlu diantisipasi untuk meningkatkan mobilitas masyarakat memperoleh informasi yang mudah dan cepat.
Kedudukan informasi dalam Undang –undang No. 7 tahun 1971 tentang Ketentuan Pokok Kearsipan, dikatakan bahwa arsip merupakan bukti pertanggungjawaban nasional, sedangkan dalam Undang-undang no 8 yahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan,tertulis bahwa pembuatan dan penyimpanan dokumen tetap diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi kepentingan para pihak dalam suatu hubungan hukum.
Beberapa landasan diatas semakin menguatkan kita bahwa informasi merupakan suatu yang sangat kita butuhkan dan perlu disajikan dengan baik untuk dapat digunakan untuk kepentingan – kepentingan yang benar.
Artikel Kearsipan Lainnya
Akuisisi berasal dari bahasa Inggris acquisition, artinya proses penambahan khasanah arsip dengan cara menerima arsip bernilai...
Badan Perpustakaan dan ArsipDaerah Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai instasi pembina kearsipan dilingkungan Pemerintah Daerah...
Pengumuman PemenangPengadaan Jasa Kebersihan Kantor