DPAD Yogyakarta

Kebijakan Pembinaan Kearsipan Daerah

 Artikel Kearsipan  2 April 2008  Super Administrator  4112  3389

Setiap undang-undang dapat dikategorikan sebagai salah satu elemen yang menentukan atau penyebab terjadinya suatu perubahan. Hal ini karena peraturan perundang-undangan hakekatnya merupakan rekayasa sosial (social engineering) yang bertujuan mengubah masyarakat ke arah yang diinginkan. Pasal 18 UUD 1945 menyatakan bahwa pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk dan susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang. Penjelasan pasal 18 UUD 1945 menguraikan bahwa Indonesia adalah suatu eenheidstaat maka Indonesia tidak akan mempunyai daerah lingkungan yang bersifat staat juga. Daerah Indonesia dibagi dalam Daerah Propinsi dan Daerah Propinsi dibagi dalam daerah yang lebih kecil. Di daerah-daerah yang bersifat otonom (steek en locale recht gemeen-schaper) atau bersifat administrasi belaka semua diatur menurut aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang.

Artikel Kearsipan Lainnya

SELAMATKAN ARSIP KARTOGRAFI ! SELAMATKAN ARSIP KARTOGRAFI !
 27 December 2010  3503

Kebutuhan para pengguna peta semakin banyak, entah peta yang berwujud peta digital maupun peta kertas. Peta-peta digital dan peta...

PROGRAM ARSIP MASUK DESA :Sebuah Terobosan Kearah Pemberdayaan K PROGRAM ARSIP MASUK DESA :Sebuah Terobosan Kearah Pemberdayaan K
 5 August 2010  9869

A.Latar BelakangProgram Arsip Masuk Desa (AMD) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 8 Tahun 2009,...

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2012, PASAL 54 TANTANGAN BER PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2012, PASAL 54 TANTANGAN BER
 16 January 2014  5141

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, pasa  54 ayat (2) mengamanatkan...