Setiap undang-undang dapat dikategorikan sebagai salah satu elemen yang menentukan atau penyebab terjadinya suatu perubahan. Hal ini karena peraturan perundang-undangan hakekatnya merupakan rekayasa sosial (social engineering) yang bertujuan mengubah masyarakat ke arah yang diinginkan. Pasal 18 UUD 1945 menyatakan bahwa pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk dan susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang. Penjelasan pasal 18 UUD 1945 menguraikan bahwa Indonesia adalah suatu eenheidstaat maka Indonesia tidak akan mempunyai daerah lingkungan yang bersifat staat juga. Daerah Indonesia dibagi dalam Daerah Propinsi dan Daerah Propinsi dibagi dalam daerah yang lebih kecil. Di daerah-daerah yang bersifat otonom (steek en locale recht gemeen-schaper) atau bersifat administrasi belaka semua diatur menurut aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang.
Artikel Kearsipan Lainnya
![SELAMATKAN ARSIP KARTOGRAFI !](http://dpad.jogjaprov.go.id/timthumb.php?src=/public/article/article_default.png&h=120&w=150&zc=1&a=c)
Kebutuhan para pengguna peta semakin banyak, entah peta yang berwujud peta digital maupun peta kertas. Peta-peta digital dan peta...
![PROGRAM ARSIP MASUK DESA :Sebuah Terobosan Kearah Pemberdayaan K](http://dpad.jogjaprov.go.id/timthumb.php?src=/public/article/article_default.png&h=120&w=150&zc=1&a=c)
A.Latar BelakangProgram Arsip Masuk Desa (AMD) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 8 Tahun 2009,...
![PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2012, PASAL 54 TANTANGAN BER](http://dpad.jogjaprov.go.id/timthumb.php?src=/public/article/article_default.png&h=120&w=150&zc=1&a=c)
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, pasa 54 ayat (2) mengamanatkan...