DPAD Yogyakarta

Kebijakan Pembinaan Kearsipan Daerah

 Artikel Kearsipan  2 April 2008  Super Administrator  4240  3493

Setiap undang-undang dapat dikategorikan sebagai salah satu elemen yang menentukan atau penyebab terjadinya suatu perubahan. Hal ini karena peraturan perundang-undangan hakekatnya merupakan rekayasa sosial (social engineering) yang bertujuan mengubah masyarakat ke arah yang diinginkan. Pasal 18 UUD 1945 menyatakan bahwa pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk dan susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang. Penjelasan pasal 18 UUD 1945 menguraikan bahwa Indonesia adalah suatu eenheidstaat maka Indonesia tidak akan mempunyai daerah lingkungan yang bersifat staat juga. Daerah Indonesia dibagi dalam Daerah Propinsi dan Daerah Propinsi dibagi dalam daerah yang lebih kecil. Di daerah-daerah yang bersifat otonom (steek en locale recht gemeen-schaper) atau bersifat administrasi belaka semua diatur menurut aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang.

Artikel Kearsipan Lainnya

BADAN PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH PROVINSI DIY Peran dan Fungs BADAN PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH PROVINSI DIY Peran dan Fungs
 23 December 2009  2834

Globalisasi menuntut setiap orang yang memiliki samangat kompetitif untuk berpikir dan bertindak secara efektif dan efisien. Era...

PRINSIP DAN STRATEGI AKUISISI PRINSIP DAN STRATEGI AKUISISI
 8 January 2014  3850

LATAR BELAKANG                               Arsip statis sebagai bukti pertanggungjawaban nasional...