LATAR BELAKANG
Arsip statis sebagai bukti pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara perlu dijamin keselamatannya baik fisik maupun informasinya agar arsip tidak rusak atau hilang. Upaya penyelamatan dimaksud dapat dilakukan melalui kegiatan penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip atau akuisisi oleh Lembaga Kearsipan.
Penyerahan arsip statis wajib dilaksanakan oleh organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan yang kegiatannya didanai oleh anggaran negara dan/atau bantuan luar negeri kepada Lembaga Kearsipan. Adapun untuk organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan yang tidak didanai dari anggaran Negara dan/atau bantuan luar negeri juga dapat meyerahkan arsip statisnya kepada Lembaga Kearsipan
Artikel Kearsipan Lainnya
![Arsip Rekam Medis](http://dpad.jogjaprov.go.id/timthumb.php?src=/public/article/article_default.png&h=120&w=150&zc=1&a=c)
Sebagairekaman informasi kegiatan maka jumlah arsip akan tumbuh dan berkembang seiramadengan jumlah kegiatan yang dilakukan....
![PENATAAN BERKAS](http://dpad.jogjaprov.go.id/timthumb.php?src=/public/article/article_default.png&h=120&w=150&zc=1&a=c)
Arsip merupakan urat nadi bagi suatu organisasi. Oleh karena itu perlu dikelola secara sistematis. Kegiatan yang cukup penting...