Dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 organisasi kearsipan terdiri dari unit kearsipan dan lembaga kearsipan. Unit kearsipan berada disetiap instansi pencipta. Sedangkan lembaga kearsipan harus dibentuk oleh dan berada di pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan perguruan tinggi negeri. Lembaga kearsipan di pemerintah pusat bernama Arsip Nasional Republik Indonesia, lembaga kearsipan ditingkat provinsi bernama Badan Arsip Daerah atau Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah atau nama lain sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing. Begitu pula dengan lembaga kearsipan daerah yang berada ditingkat kabupaten/kota, nama lembaganya berbeda-beda antara kabupaten yang satu dengan yang lain sekalipun masih dalam satu provinsi. Seperti yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta misalnya, yang terdiri dari 4 kabupaten dan satu kotamadya. Nama lembaga kearsipan di Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman bernama Kantor Arsip Daerah Kabupaten Sleman. Lembaga kearsipan di Kabupaten Gunung Kidul bernama Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Gunung Kidul. Sedangkan lembaga kearsipan di Kabupaten Bantul bernama Kantor Arsip Daerah Kabupaten Bantul. Di Kabupaten Kulon Progo bernama Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah kabupaten Kulon Progo. Kemudian di Kotamadya Yogyakarta bernama Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Yogyakarta.
Artikel Kearsipan Lainnya
Berdasarkan Undang-undang 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun...
Undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan mengatakan bahwa arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai...