Undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan mengatakan bahwa arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komuniksi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebagai informasi terekam ( recorded information ) arsip mempunyai nilai dan arti penting karena merupakan bahan bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga dalam rangka usaha penyelamatan bahan bukti tersebut tidak hanya pemerintah yang mempunyai kewajiban untuk mengembangkan kearsipan tetapi masyarakat umum juga diharapkan dapat ikut berperan dalam pengembangan kearsipan .
Arsip dalam pandangan masyarakat awam sering disamakan dengan istilah dokumen, manuskrip, atau pustaka. Padahal arsip bersifat unik yang tidak bisa disamakan dengan pustaka, manuskrip maupun dokumen lainnya. Lembaga kearsipan yang mempunyai tanggungjawab menyelamatkan memori kolektif bangsa masih harus berbuat banyak untuk terus merubah image masyarakat agar lebih paham akan arti pentingnya arsip sehingga dengan kesadaran tersebut arsip arsip yang bernilai kesejarahan dapat disimpan dan diselamatkan sebagai warisan budaya bagi generasi yang akan datang.
Artikel Kearsipan Lainnya
Arsip merupakan salah satu sumber informasi penting. Bukan saja bagi pelaksanaan manajemen sebuah institusi tetapi lebih dari itu...
Selama ini arsip diidentifikasikan suatu yang tak bermanfaat, sehingga keberadaannya tidak menjadi bagian penting dari kegiatan...
Apabila kearsipan diidentikkan dengan kegiatan penyimpanan surat-surat purna pakai semata, atau sekedar pencatatan masuk keluarnya...
Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 1979 tentang penyusutan arsip merupakan salah satu peraturan pelaksanaan dari Undang â€"...