DPAD Yogyakarta

Penyusunan Jadwal Retensi Arsip Keuangan

 Artikel Kearsipan  3 April 2008  Super Administrator  5721  5051

Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 1979 tentang penyusutan arsip merupakan salah satu peraturan pelaksanaan dari Undang – undang No. 7 tahun 1971, yang mewajibkan kepada setiap lembaga dan atau badan pemerintah untuk memiliki Jadwal Retensi Arsip ( JRA ) sebagai pedoman dalam melaksanakan penyusutan arsip. Didalam pasal 4 ayat ( 3 ) disebutkan bahwa “Lembaga – lembaga Negara dan Badan – badan Pemerintahan masing – masing wajib memiliki JRA yang berupa daftar berisi sekurang – kurangnya jenis arsip beserta jangka waktu penyimpannya sesuai dengan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman penyusutan arsip“. Agar amanat undang – undang kearsipan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik,maka perlu usaha sistematis dalam mengelola arsip. Salah – salah wujud kearah itu adalah membuat JRA Keuangan, karena pada umumnya  pertumbuhan dan volume arsip keuangan berjalan sangat cepat sehingga arsip keuangan perlu mendapat perhatian khusus agar arsip –arsip keuangan yang bernilai guna tinggi dapat diselamatkan.

Artikel Kearsipan Lainnya

LAYANAN  KEARSIPAN PERLU DITINGKATKAN LAYANAN KEARSIPAN PERLU DITINGKATKAN
 27 December 2010  3523

Kebutuhan informasi publik untuk mengetahui perkembangan dan situasi yang terjadi, baik saat ini maupun kondisi yang terjadi di...

PENGURUSAN SURAT DENGAN KARTU KENDALI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH D PENGURUSAN SURAT DENGAN KARTU KENDALI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH D
 24 January 2014  3813

Dalam setiap organisasi, komunikasi memainkan peranan yang sangat penting. Keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai tujuannya...

PERSEPSI PEJABAT STRUKTURAL TERHADAP PELAKSANAAN TATA KEARSIPAN PERSEPSI PEJABAT STRUKTURAL TERHADAP PELAKSANAAN TATA KEARSIPAN
 31 December 2013  2837

PERSEPSI PEJABAT STRUKTURAL TERHADAP PELAKSANAAN TATA KEARSIPAN DIĀ  PEMERINTAH DAERAH DIYDra. Anna Nunuk...