DPAD Yogyakarta

Penyusunan Jadwal Retensi Arsip Keuangan

 Artikel Kearsipan  3 April 2008  Super Administrator  5604  4911

Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 1979 tentang penyusutan arsip merupakan salah satu peraturan pelaksanaan dari Undang – undang No. 7 tahun 1971, yang mewajibkan kepada setiap lembaga dan atau badan pemerintah untuk memiliki Jadwal Retensi Arsip ( JRA ) sebagai pedoman dalam melaksanakan penyusutan arsip. Didalam pasal 4 ayat ( 3 ) disebutkan bahwa “Lembaga – lembaga Negara dan Badan – badan Pemerintahan masing – masing wajib memiliki JRA yang berupa daftar berisi sekurang – kurangnya jenis arsip beserta jangka waktu penyimpannya sesuai dengan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman penyusutan arsip“. Agar amanat undang – undang kearsipan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik,maka perlu usaha sistematis dalam mengelola arsip. Salah – salah wujud kearah itu adalah membuat JRA Keuangan, karena pada umumnya  pertumbuhan dan volume arsip keuangan berjalan sangat cepat sehingga arsip keuangan perlu mendapat perhatian khusus agar arsip –arsip keuangan yang bernilai guna tinggi dapat diselamatkan.

Artikel Kearsipan Lainnya

Perawan di Kampung Orang yang Sakit Ingatan Perawan di Kampung Orang yang Sakit Ingatan
 6 August 2008  2677

Berbicara arsip dalam konteks Indonesia adalah berbicara tentang obyek yang vital tetapi tidak banyak diperhatikan. Ibarat organ...

PENTINGNYA JADWAL RETENSI ARSIP DALAM MANAJEMEN KEARSIPAN PENTINGNYA JADWAL RETENSI ARSIP DALAM MANAJEMEN KEARSIPAN
 16 January 2014  5160

Permasalahan yang  dihadapi oleh pencipta arsip baik di tingkat badan, dinas, kantor, rumah sakit, unit pelaksana teknis (UPT),...

KETERKAITAN ARSIP ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI SAH DI PENGADILA KETERKAITAN ARSIP ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI SAH DI PENGADILA
 22 December 2009  3722

Pembuktian merupakan satu aspek yang memegang peranan sentral dalam suatu proses peradilan. Pada kasus pidana, nasib terdakwa akan...