Berbicara arsip dalam konteks Indonesia adalah berbicara tentang obyek yang vital tetapi tidak banyak diperhatikan. Ibarat organ tubuh yang cukup vital tetapi tidak kelihatan, sehingga terkena gatal-gatal atau panu. Orang akan kebingungan ketika akan menggunakan tetapi mengalami disfungsi. Demikian sebuah gambaran yang mungkin tidak tepat untuk menggambarkan kondisi dunia kearsipan Indonesia.
Sebuah pertanyaan yang layak untuk selalu dimunculkan adalah mengapa arsip di Indonesia tidak pernah diposisikan secara proporsional ? Bagaimanakah kaitannya dengan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan upaya menyiapkan SDM kearsipan lewat jalur pendidikan ?
Tulisan ini hanya merupakan sebuah kegelisahan tentang kearsipan di Indonesia. Uraian di dalamnya tidak secara komprehensif dan detail membahas permasalahan. Sebagai sebuah pengantar diharapkan tulisan ini mampu menjadi sebuah tantangan bagi para pemerhati dan praktisi di bidang kearsipan untuk melahirkan gagasan yang kreatif dan inovatif.
Artikel Kearsipan Lainnya
Keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah merupakan respon terhadap Undang Undang...